Radarbangkalan.id – Ribuan tenaga honorer yang tidak masuk dalam formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kini menghadapi ketidakpastian status kerja.
Hal ini menyusul terbitnya surat edaran Kementerian PAN-RB tertanggal 25 November 2025 yang menegaskan bahwa pengadaan CASN tahun 2024 merupakan kebijakan afirmasi terakhir bagi pegawai non-ASN.
Dalam surat tersebut, pemerintah menutup peluang afirmasi tambahan bagi tenaga honorer.
Proses seleksi PPPK paruh waktu yang berlangsung hingga 25 Agustus 2025 menjadi kesempatan terakhir.
Mereka yang tidak lolos, terutama tenaga honorer non-database, dipastikan tidak lagi memiliki jalur khusus untuk diangkat.
Baca Juga: SK PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi Jaminan Kredit, Tapi Perhatikan Langkah Ini
Tenaga honorer kategori R2 dan R3 menjadi kelompok paling terdampak.
Mereka selama ini bekerja di instansi pemerintah, namun tidak tercatat dalam database resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kondisi ini membuat mereka tidak bisa mengikuti seleksi, meski masa kerja sudah bertahun-tahun.
Pemerintah pusat menyerahkan penyelesaian status tenaga honorer kepada masing-masing instansi daerah.
Surat edaran meminta pemerintah daerah berkomitmen menyelesaikan secara internal sesuai aturan hukum. Artinya, nasib tenaga honorer kini bergantung pada kebijakan lokal.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Punya Potensi Finansial, Ini Kata Bank
Beberapa daerah disebut mulai menyiapkan skema outsourcing atau kontrak kerja baru. Namun belum ada jaminan perlindungan kerja maupun kesejahteraan yang setara dengan ASN.
Meski kebijakan sudah ditegaskan, aspirasi dari tenaga honorer terus masuk ke KemenPAN-RB.
Banyak yang berharap ada solusi nasional yang lebih adil. Namun hingga awal Januari 2026, pemerintah belum memberi sinyal revisi kebijakan.