News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Seleksi PPPK KemenHAM 2026 Dibuka, Ini Syarat Utama yang Harus Dimiliki Pelamar  

Yusron Hidayatullah • Rabu, 7 Januari 2026 | 10:56 WIB
Ilustrasi seleksi PPPK.
Ilustrasi seleksi PPPK.

Radarbangkalan.id - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenHAM) resmi mengumumkan pembukaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026.

Total ada 500 formasi yang disiapkan, tersebar di unit pusat dan 38 kantor wilayah KemenHAM di seluruh Indonesia.  

Rekrutmen ini menjadi kesempatan besar bagi lulusan S1 maupun DIII dari berbagai jurusan untuk bergabung sebagai aparatur pemerintah.

Pengumuman resmi tertuang dalam Surat Nomor SEK-1140.KP.02.01 Tahun 2025.  

Unit Kerja yang Membuka Formasi  

Formasi di tingkat pusat mencakup beberapa unit strategis, antara lain:  

- Sekretariat Jenderal  

- Inspektorat Jenderal  

- Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM  

- Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM  

- Pusat Data dan Informasi HAM  

- Pusat Pengembangan SDM HAM  

Selain itu, formasi juga tersedia di 38 kantor wilayah KemenHAM yang tersebar di seluruh provinsi.  

Rincian Formasi PPPK  

Dari total 500 formasi, berikut rincian kebutuhan yang dibuka:  

- Penata Layanan Operasi: 108 formasi, kualifikasi S1 semua jurusan.  

- Pengelola Layanan Operasi: 66 formasi, kualifikasi DIII semua jurusan.  

- Ahli Pertama Analisis SDM Aparatur: 242 formasi, untuk lulusan administrasi negara, manajemen, hukum, dan jurusan relevan.  

- Perencana Ahli: 82 formasi, untuk lulusan ekonomi, statistika, data sains, dan bidang sejenis.  

- Apoteker: 2 formasi, khusus lulusan S1 Farmasi yang telah menyelesaikan pendidikan profesi.  

Syarat Utama Pendaftaran  

KemenHAM menegaskan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi pelamar, di antaranya:  

- WNI berusia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun.  

- Memiliki pengalaman kerja relevan minimal 2 tahun.  

- IPK minimal 2,75 dari skala 4,00.  

- Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara 2 tahun atau lebih.  

- Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari instansi pemerintah maupun swasta.  

- Tidak berstatus sebagai ASN, TNI, atau Polri.  

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik serta tidak terlibat politik praktis.  

- Tidak sedang berstatus sebagai peserta lulus seleksi ASN yang masih menunggu penetapan NIP.  

Jadwal dan Mekanisme Seleksi  

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi [https://sscasn.bkn.go.id](https://sscasn.bkn.go.id).

Jadwal pendaftaran dibuka mulai 7 hingga 23 Januari 2026.  

Peserta yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti tes berbasis Computer Assisted Test (CAT) pada 11–17 Februari 2026.

Hasil akhir seleksi dijadwalkan diumumkan pada 11 April 2026.

Editor : Yusron Hidayatullah
#tahun 2026 #Kementerian Hak Asasi Manusia #syarat #kemenham #seleksi #pppk