Radarbangkalan.id - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belakangan dibuat penasaran dengan wacana baru: Surat Keputusan (SK) PPPK bisa berlaku hingga masa pensiun.
Jika benar diterapkan, kebijakan ini akan menjadi titik balik penting bagi stabilitas karir ASN non-PNS.
Selama ini, PPPK bekerja dengan kontrak yang harus diperpanjang secara berkala.
Kondisi ini menimbulkan rasa was-was, karena masa depan karir bergantung pada evaluasi kinerja dan kebutuhan formasi instansi.
Dengan wacana SK berlaku sampai pensiun, pegawai tidak perlu lagi khawatir kontrak putus di tengah jalan.
Jika kebijakan ini benar-benar diterapkan, NIP PPPK akan tetap aktif tanpa jeda hingga pegawai mencapai usia pensiun.
Hal ini memberi kepastian karir jangka panjang, sekaligus menghapus kekhawatiran soal status “tidak aktif” di database BKN.
Pegawai bisa lebih fokus pada kinerja tanpa terbebani rasa cemas soal kontrak.
Meski wacana ini sudah ramai dibicarakan, kepastian regulasi masih ditunggu.
Pemerintah perlu menyiapkan aturan teknis agar SK PPPK bisa berlaku permanen hingga pensiun.
Tanpa regulasi yang jelas, wacana ini masih sebatas harapan.
Editor : Yusron Hidayatullah