News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Bos Sritex Minta Bebas dari Dakwaan Korupsi Rp1,3 Triliun, Alasan Pandemi Jadi Sorotan

Ubaidillah • Rabu, 7 Januari 2026 | 14:41 WIB
Dua bos PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto (kemeja coklat) dan Iwan Kurniawan Lukminto (kemeja putih)  dalam sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (5/1/2026). Foto: Intan Alliva/kumparan
Dua bos PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto (kemeja coklat) dan Iwan Kurniawan Lukminto (kemeja putih) dalam sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (5/1/2026). Foto: Intan Alliva/kumparan

RadarBangkalan.id - Dua bos PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, meminta dibebaskan dari kasus dugaan korupsi fasilitas kredit perbankan yang menjerat keduanya.

Permohonan itu disampaikan dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (5/1/2026).

Mantan Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, menyebut kegagalan perusahaan melunasi kewajiban utang bank bukan disebabkan unsur pidana, melainkan dampak kondisi global yang menghantam bisnis tekstil.

Baca Juga: Eks Direktur SMA Akui Terima 7.000 Dollar AS dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Alasan Pandemi Covid-19 dan Perang Ukraina

Iwan menjelaskan bahwa sebelum pandemi Covid-19, manajemen Sritex telah berupaya mencicil dan melunasi kewajiban kredit di Bank DKI, Bank BJB, dan Bank Jateng. Namun, situasi berubah drastis sejak Maret 2020.

"Bahwa pandemi COVID-19 sangat berpengaruh terhadap produksi dan pemasaran Sritex. Mengakibatkan pembayaran mengalami keterlambatan," ujar Iwan di hadapan majelis hakim.

Selain pandemi, konflik Rusia-Ukraina pada 2022 juga disebut memperparah kondisi perusahaan. Menurut Iwan, perang tersebut mengganggu pasar Eropa dan Amerika, sehingga penjualan Sritex turun tajam.

Di sisi lain, harga bahan baku justru anjlok hingga 40 persen saat stok sudah terlanjur dibeli.

Baca Juga: Usai Maduro Ditangkap AS, Venezuela Terbelah antara Lega dan Cemas

Operasional Perusahaan dan Kepailitan

Dalam kondisi sulit tersebut, Iwan mengklaim Sritex hanya mampu mempertahankan operasional dasar. Perusahaan, menurutnya, memprioritaskan pembayaran gaji karyawan dan pemenuhan kewajiban dalam perjanjian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Puncaknya, pada Oktober 2024, PT Sritex resmi dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Semarang yang kemudian dikuatkan Mahkamah Agung.

Baca Juga: 7 Video CCTV Jadi Bukti Kunci Kasus Dugaan Perzinahan Insanul Fahmi dan Inara Rusli

Dakwaan Dinilai Prematur

Iwan menilai dakwaan jaksa terkait kerugian negara masih terlalu dini. Ia beralasan nilai kerugian negara belum bersifat nyata dan pasti karena proses pemberesan harta pailit oleh kurator masih berjalan.

"Dakwa penuntut umum prematur karena terkait perkara yang didakwakan belum terdapat nilai kerugian negara yang nyata dan pasti sebagaimana persyaratan dalam putusan MK nomor 25/PUU Romawi 14/2016," tegasnya.

Baca Juga: Pendaftaran TNI AD Tamtama 2026 Dibuka, Ini Cara Daftar, Syarat, dan Jadwal Lengkapnya

Dalam eksepsi tersebut, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto meminta majelis hakim yang dipimpin Rommel Franciskus Tampubolon menerima seluruh nota keberatan, membebaskan keduanya dari dakwaan, serta menghentikan penahanan.

Dakwaan Jaksa terhadap Bos Sritex

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa kedua bos Sritex melakukan tindak pidana korupsi dalam fasilitas kredit di Bank Jateng, Bank BJB, dan Bank DKI. Perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,3 triliun.

Baca Juga: Viral Anggota Madas Janji 10 Rumah dan Sekarung Emas untuk Nenek Elina

Sidang selanjutnya akan menentukan apakah eksepsi para terdakwa diterima atau perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Editor : Ubaidillah
#News #PT Sritex #korupsi #Kasus Korupsi Sritex