Radarbangkalan.id – Awal tahun 2026 menjadi momen yang ditunggu-tunggu oleh para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Pemerintah memastikan pencairan gaji PPPK Paruh Waktu tetap dilakukan di bulan Januari sesuai aturan terbaru yang mengacu pada mekanisme APBN dan sistem penggajian ASN.
Januari dikenal sebagai bulan transisi dalam sistem keuangan negara.
Pada periode ini, pembukaan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) dan pemutakhiran data kepegawaian menjadi faktor penentu kelancaran pencairan.
Jika proses administrasi belum rampung, pencairan gaji bisa bergeser ke Februari.
Meski pola pencairan sudah jelas, ada syarat penting yang wajib diperhatikan.
Data pegawai harus valid, kontrak kerja tercatat, dan administrasi satuan kerja selesai. Tanpa itu, pembayaran bisa tertunda.
Pemerintah menegaskan, hak PPPK Paruh Waktu tetap dijamin, tetapi kelengkapan data menjadi kunci utama.
Selain soal waktu pencairan, nominal gaji juga berbeda antara PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu.
PPPK Penuh Waktu menerima gaji sesuai aturan undang-undang, sementara PPPK paruh waktu menyesuaikan kemampuan anggaran instansi.
Perbedaan ini membuat banyak pegawai part time harus menunggu kepastian dari instansi masing-masing.
Hingga awal Januari 2026, pemerintah belum mengumumkan perubahan kebijakan penggajian PPPK.
Skema pembayaran bulanan tetap mengacu pada sistem sebelumnya, tanpa sinyal resmi penundaan nasional.
Artinya, selama administrasi berjalan lancar, gaji PPPK tetap cair di awal tahun.
Editor : Yusron Hidayatullah