Radarbangkalan.id – Menjelang pembukaan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2026, muncul satu pertanyaan yang bikin banyak tenaga honorer dan pegawai kontrak penasaran, apakah PPPK paruh waktu punya kesempatan ikut seleksi CPNS?
Banyak yang khawatir status mereka sebagai PPPK paruh waktu akan menjadi penghalang untuk beralih menjadi PNS.
Namun, kabar terbaru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) justru memberi angin segar.
KemenPAN-RB menegaskan bahwa status PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, tidak menutup peluang ikut seleksi CPNS.
Artinya, pegawai dengan status kontrak pemerintah tetap bisa mendaftar sebagai peserta umum, sama seperti pelamar lain.
Namun, ada satu syarat penting yang harus dipahami, bila dinyatakan lulus CPNS, pegawai PPPK paruh waktu wajib mengundurkan diri dari jabatannya.
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Meski begitu, konsekuensi mengundurkan diri dari jabatan PPPK tentu menjadi pertimbangan besar, terutama bagi mereka yang sudah lama bekerja dengan status tersebut.
Pemerintah menegaskan bahwa sistem ASN bersifat terbuka dan kompetitif.
Siapa pun yang memenuhi syarat administrasi dan kualifikasi pendidikan berhak ikut bersaing.
Tidak ada perlakuan khusus, sehingga PPPK paruh waktu harus siap menghadapi seleksi yang dikenal ketat.
Baca Juga: Januari 2026 Jadi Bulan Penentu, Gaji PPPK Paruh Waktu Bisa Cair atau Molor
Dengan kebijakan ini, peluang PPPK paruh waktu untuk menjadi PNS memang terbuka lebar.
Tapi pertanyaan berikutnya muncul: seberapa besar kesempatan mereka bisa lolos di tengah persaingan ribuan pelamar lain? Apakah pengalaman sebagai PPPK akan menjadi nilai tambah, atau justru tidak berpengaruh sama sekali?
Jawaban pastinya baru akan terlihat saat proses seleksi CPNS 2026 berlangsung.
Editor : Yusron Hidayatullah