News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

KPK Segera Tahan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex Terkait Korupsi Kuota Haji

Ubaidillah • Sabtu, 10 Januari 2026 | 07:12 WIB
KPK segera melakukan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut. (ANTARA FOTO/FAUZAN)
KPK segera melakukan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut. (ANTARA FOTO/FAUZAN)

Radarbangkalan.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

"Tentu secepatnya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1).

Baca Juga: Penyanyi Dangdut Denada Digugat Anak Kandung, Dituntut Ganti Rugi Miliaran Usai 24 Tahun Ditelantarkan

Budi menjelaskan, percepatan penahanan dilakukan agar proses penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 dapat berjalan efektif.

"Terkait penahanan, nanti kami akan update (beri tahu kembali, red.)," katanya.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024.

Keduanya dijerat dengan pasal terkait kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Baca Juga: Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penghasutan dan Penistaan Agama

Tambahan kuota haji yang menjadi objek perkara ini diperoleh setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo melakukan pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al-Saud, pada 19 Oktober 2023.

Mengacu pada Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

Kuota tersebut terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus, sementara 92 persen dialokasikan untuk jemaah haji reguler.

Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 seharusnya dibagikan dengan rincian 18.400 untuk jemaah haji reguler atau setara 92 persen, dan 1.600 untuk kuota haji khusus atau 8 persen.

Baca Juga: Eks Direktur SMA Akui Terima 7.000 Dollar AS dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Dengan pembagian tersebut, kuota haji reguler yang semula 203.320 seharusnya meningkat menjadi 221.720 orang, sedangkan haji khusus dari 17.680 menjadi 19.280 orang.

Namun, dalam pelaksanaannya, pembagian kuota justru menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Baca Juga: Resmi! KemenHAM Buka Lowongan 500 PPPK Tahun 2026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024.

Dalam proses penyidikan, KPK pada 11 Agustus 2025 telah menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, mulai dari rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah aparatur sipil negara Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama.

Baca Juga: Tertipu Rp30 Juta demi Masuk Batik Air, Khairun Nisa Berujung Jadi Pramugari Gadungan

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, antara lain dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan roda empat, serta sejumlah properti.

Editor : Ubaidillah
#kpk #tersangka #kuota haji #korupsi haji #yaqut cholil qoumas #kementerian agama