Radarbangkalan.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik suap dalam proses pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara yang berlangsung pada periode 2021–2026.
Perkara ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Januari 2026.
Baca Juga: 5 Fakta Pegawai Pajak Jakarta Utara Kena OTT KPK, Dugaan Suap hingga Barang Bukti
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa kasus ini berkaitan dengan pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap PT WP untuk tahun pajak 2023.
Asep menjelaskan perkara bermula saat PT WP menyampaikan laporan kewajiban PBB periode pajak 2023 pada September hingga Desember 2025.
Atas laporan tersebut, tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara melakukan pemeriksaan guna menelusuri potensi kekurangan pembayaran pajak.
“Hasilnya, terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 juta,” kata Asep dalam konferensi pers, Minggu (11/1/2026).
Baca Juga: Kode Redeem FF SG Meteor 2026 Terbaru, Skin M1887 Incendium Burst Gratis
Dalam proses pemeriksaan, PT WP mengajukan beberapa kali sanggahan atas hasil temuan awal tim pemeriksa pajak.
Permintaan Pembayaran Pajak “All In” Rp 23 Miliar
Dalam proses sanggahan tersebut, KPK menduga terjadi permintaan pembayaran pajak secara tidak sah.
Asep menyebut Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara meminta PT WP melakukan pembayaran pajak secara “all in” sebesar Rp 23 miliar.
Baca Juga: Viral MBG Dibagikan Pakai Plastik, SPPG Pandeglang Beri Klarifikasi
“All in dimaksud, bahwa dari angka Rp23 miliar tersebut, sebesar Rp8 miliar merupakan fee untuk saudara AGS yang kemudian akan dibagikan kepada pihak-pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak,” ujar Asep.
PT WP menyatakan keberatan atas permintaan tersebut dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar.
Setelah kesepakatan tercapai, pada Desember 2025 tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai kewajiban pajak PT WP sebesar Rp 15,7 miliar.
Nilai tersebut turun sekitar Rp 59,3 miliar atau sekitar 80 persen dari nilai awal temuan kekurangan pembayaran pajak. Menurut KPK, penurunan ini menyebabkan pendapatan negara berkurang secara signifikan.
Baca Juga: Swiss Stage M7 Mobile Legends 2026 Dimulai, Onic dan Alter Ego Wakili Indonesia
Fee Disamarkan Lewat Kontrak Fiktif
Untuk memenuhi permintaan fee Rp 4 miliar, KPK menduga PT WP mencairkan dana melalui skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan.
Skema tersebut menggunakan perusahaan konsultan pajak PT Niogayo Bisnis Konsultan (NBK) yang dimiliki Abdul Kadim Sahbudin (ABD).
Pada Desember 2025, PT NBK mencairkan dana tersebut dan menukarkannya ke dalam mata uang dollar Singapura.
“Dana itu selanjutnya diserahkan secara tunai oleh saudara ABD kepada saudara AGS dan saudara ASB (Askob Bahtiar) selaku tim penilai KPP Madya Jakarta Utara di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek,” kata Asep.
Baca Juga: Eks Direktur SMA Akui Terima 7.000 Dollar AS dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook
Asep menambahkan, pada Januari 2026, AGS dan ASB mendistribusikan uang tersebut kepada sejumlah pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak serta pihak-pihak lainnya. Dalam proses pendistribusian inilah, tim KPK bergerak melakukan OTT.
Barang Bukti Rp 6,38 Miliar
Dalam OTT pada 9–10 Januari 2026, KPK mengamankan delapan orang yang terdiri atas pejabat dan pegawai KPP Madya Jakarta Utara, konsultan pajak, pihak perusahaan wajib pajak, serta pihak swasta lainnya.
Baca Juga: Resmi! KemenHAM Buka Lowongan 500 PPPK Tahun 2026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
KPK juga menyita barang bukti dengan total nilai Rp 6.380.000.000 berupa uang tunai Rp 793 juta, uang tunai mata uang dollar Singapura sebesar SGD 165.000 atau setara Rp 2.160.000.000, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai sekitar Rp 3.420.000.000.
Lima Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Setelah pemeriksaan intensif dan ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Baca Juga: Eks Direktur SMA Akui Terima 7.000 Dollar AS dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook
Mereka adalah DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, AGS selaku Kepala Seksi Waskon, ASB selaku Tim Penilai, ABD selaku Konsultan Pajak, serta Edy Yulianto (EY) selaku staf PT WP.
KPK menahan kelima tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Januari 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Asep menyampaikan bahwa ABD dan EY selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, serta ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Baca Juga: Tertipu Rp30 Juta demi Masuk Batik Air, Khairun Nisa Berujung Jadi Pramugari Gadungan
Editor : Ubaidillah