News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Kades Mekar Jaya Rela Lepas Jabatan, Demi PPPK Paruh Waktu

Yusron Hidayatullah • Senin, 12 Januari 2026 | 09:33 WIB

Ilustrasi.
Ilustrasi.

Radarbangkalan.id - Desti Lasmita, Kepala Desa Mekar Jaya Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, menyatakan keinginannya untuk mundur dari jabatannya sebagai kades setelah resmi diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Desti kini menjabat sebagai Bidan Desa Mekar Jaya setelah menerima SK pengangkatan PPPK dari Bupati Musi Rawas pada 23 Desember 2025.

Namun hingga kini, ia masih tercatat aktif sebagai kepala desa hasil Pilkades serentak tahun 2023.

Baca Juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Ikut Seleksi CPNS 2026? Ini Aturan yang Jarang Diketahui

Camat BTS Ulu, Marzuki, mengungkapkan bahwa Desti sempat datang langsung ke kantor kecamatan pada 31 Desember 2025 untuk menyampaikan niatnya mundur sebagai kades.

“Dia datang langsung menyampaikan keinginan mundur. Tapi saat itu SK PPPK-nya belum keluar, jadi kami minta dia pikir ulang,” ujar Marzuki. 

Setelah SK PPPK diterima, Desti menyatakan tetap ingin mundur dari jabatan kepala desa.

Camat pun menyarankan agar pengunduran diri disampaikan secara tertulis kepada Bupati melalui Camat dan ditembuskan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Januari 2026 Cair Bulan Ini, Tapi Ada Syarat Penting

Kepala DPMD Musi Rawas, Adi Winata, membenarkan bahwa Desti Lasmita masih menjabat sebagai Kades Mekar Jaya.

Namun hingga saat ini, pihaknya belum menerima surat pengunduran diri secara resmi.

Adi menambahkan, pihaknya akan melakukan koordinasi lintas OPD untuk mengantisipasi potensi rangkap jabatan antara ASN dan perangkat desa.

“Kami juga akan inventarisasi Kades, perangkat desa, dan BPD yang merangkap sebagai PNS atau PPPK, untuk dievaluasi sesuai aturan,” tutupnya.

Sebagai acuan, UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024, serta surat edaran Kemendagri tertanggal 30 April 2025 tentang larangan rangkap jabatan bagi kepala desa dan perangkat desa yang diterima sebagai PPPK.

Editor : Yusron Hidayatullah
#mundur #sumatera selatan #kepala desa #kades #Musi Rawas