Radarbangkalan.id – Pemerintah memastikan tunjangan sertifikasi guru yang belum tuntas dibayarkan pada tahun 2025 tetap akan disalurkan.
Hak guru tersebut akan dibayarkan melalui mekanisme carry over di tahun 2026.
Informasi ini menjawab keresahan banyak guru yang belum menerima tunjangan di triwulan III dan IV tahun 2025.
Kementerian Pendidikan menegaskan, guru yang sudah memiliki SKTP, baik di TW3 maupun TW4, tetap berhak atas tunjangan tersebut.
Meski demikian, pemerintah belum memberikan jadwal pasti kapan pencairan carry over akan dilakukan.
Guru diminta untuk terus memantau informasi resmi melalui portal GTK dan kanal Kementerian Keuangan.
Menurut keterangan, keterlambatan pencairan tunjangan tahun lalu disebabkan keterbatasan anggaran di sejumlah pemerintah daerah.
Kini, dengan mekanisme carry over, hak guru dipastikan tidak akan hilang.
Editor : Yusron Hidayatullah