Radarbangkalan.id - Pemerintah berencana mengubah mekanisme penyaluran tunjangan sertifikasi guru.
Jika sebelumnya dilakukan secara triwulanan, mulai tahun 2026 skema baru akan diarahkan menjadi penyaluran per bulan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Abdul Mukhti, menyampaikan kebijakan ini sebagai langkah penyempurnaan agar hak guru bisa diterima lebih cepat dan tepat waktu.
Presiden juga menegaskan, penyaluran bulanan merupakan bagian dari reformasi sistem keuangan ASN daerah.
Namun, pemerintah mengakui kebijakan ini tidak serta-merta berjalan mulus.
Tantangan utama ada pada sinkronisasi data sekolah, laporan kinerja guru, serta kesiapan pemerintah daerah dalam mengajukan usulan tepat waktu.
Penyaluran tunjangan guru melibatkan banyak pihak, mulai dari Kemendikbud, pemerintah daerah, hingga Kementerian Keuangan.
Karena itu, koordinasi harus lebih cepat agar penyaluran bulanan bisa berjalan lancar.
Dengan kebijakan baru ini, guru diharapkan lebih tenang karena hak mereka akan diterima secara rutin setiap bulan, bukan lagi menunggu hingga akhir triwulan.
Editor : Yusron Hidayatullah