Radarbangkalan.id – Pertanyaan soal batas waktu pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2025 ramai dibahas.
Banyak guru mengaku daerahnya belum melakukan realisasi pencairan hingga akhir tahun lalu.
Menanggapi hal tersebut, pemerintah merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025.
Dalam diktum ke-7 disebutkan, pemerintah daerah wajib menganggarkan dan merealisasikan pembayaran komponen THR dan gaji ke-13 ASN daerah pada tahun anggaran 2025.
Namun, jika daerah belum mampu merealisasikan pencairan di tahun tersebut, diktum ke-8 menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib menganggarkan kembali dan membayarkan pada tahun berikutnya, yakni 2026.
Artinya, hak guru tetap aman dan tidak akan hilang meski pencairan tertunda.
Pemerintah menekankan bahwa seluruh anggaran sudah tersalur dari pusat ke daerah, sehingga tinggal menunggu realisasi di masing-masing pemerintah daerah.
Editor : Yusron Hidayatullah