Radarbangkalan.id – Pemerintah menegaskan batas akhir pencairan Tunjangan Profesi Guru Tambahan (TPG) tahun 2025.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025, pemerintah daerah wajib melaporkan realisasi pembayaran tunjangan guru paling lambat 30 Juni 2026.
Artinya, pencairan harus sudah selesai sebelum batas pelaporan tersebut.
Jika pemerintah daerah tidak mampu merealisasikan pembayaran di tahun anggaran 2025, maka wajib menganggarkan kembali dan menyalurkan pada tahun anggaran berikutnya.
Sejumlah daerah diketahui sudah mulai melakukan pencairan di awal Januari 2026.
Namun, masih ada daerah yang belum tuntas. Pemerintah pusat menekankan, seluruh anggaran sudah tersalur 100 persen ke 333 daerah penerima, sehingga keterlambatan hanya terjadi di tingkat pelaksanaan daerah.
Editor : Yusron Hidayatullah