Radarbangkalan.id – Sejumlah instansi mulai menyerahkan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu.
Tahap ini menjadi momen penting karena menandai status peserta resmi berubah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, pencairan gaji pertama tidak otomatis dilakukan hanya dengan menerima SK.
Hal ini juga sering dikeluhkan pegawai PPPK Paruh waktu di sejumlah daerah.
Mereka mempertanyakan kapan gaji pertama akan cair. Namun, sebelum jauh mengetahui itu, ternyata Ada sejumlah syarat administrasi yang harus dipenuhi agar gaji bisa segera cair.
Syarat Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu Cair
- SK Pengangkatan sudah diterbitkan oleh instansi masing-masing.
- Tanggal Mulai Tugas (TMT) telah ditetapkan dan tercatat di sistem kepegawaian. Kalau belum tandatangan kontrak ini, gaji akan tertahan.
- Data pegawai diverifikasi dan disahkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Administrasi gaji di unit keuangan instansi selesai diproses sebelum jadwal pencairan.
Ini menjadi kunci utama gaji PPPK Paruh waktu seger dicairkan.
Pegawai PPPK Paruh Waktu yang telah memenuhi syarat tersebut dipastikan bisa menerima gaji pertama sesuai jadwal.
Selain gaji pokok, instansi juga dapat memberikan tambahan sesuai kebijakan daerah.
Dengan kepastian ini, peserta PPPK Paruh Waktu diharapkan tidak lagi ragu.
Selama syarat administrasi terpenuhi, gaji pertama akan cair sesuai ketentuan.
Editor : Yusron Hidayatullah