Radarbangkalan.id – Kabar gembira datang bagi guru agama di sekolah umum.
Setelah sempat tidak menerima tunjangan pada 2023 dan 2024, kini mereka akhirnya mendapatkan TPGTHR 100% yang langsung dirapel pada tahun 2025.
Realisasi di sejumlah daerah menunjukkan guru agama menerima total lima bulan pembayaran.
Rinciannya, dua bulan dari 2025 (THR dan gaji ke-13), dua bulan dari 2024, serta satu bulan akumulasi dari 2023.
Pada 2023, kebijakan hanya memberikan tambahan 50% dari gaji pokok untuk THR dan gaji ke-13, sehingga jika digabung setara satu kali gaji pokok.
Dengan demikian, akumulasi pembayaran dari 2023 hingga 2025 mencapai lima bulan penuh.
Hal ini sekaligus menjawab keresahan guru agama yang sebelumnya mempertanyakan mengapa mereka tidak menerima tunjangan di tahun-tahun sebelumnya.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025, yang secara jelas memperhitungkan alokasi tambahan dana alokasi umum dari tahun 2023 dan 2024.
Editor : Yusron Hidayatullah