Radarbangkalan.id – Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak hanya bergantung pada semangat pengabdian.
Ada sejumlah faktor administratif dan kinerja yang menjadi penentu apakah kontrak mereka bisa diperpanjang atau justru berakhir.
Absensi kehadiran, pemenuhan jam kerja, hingga catatan kinerja menjadi indikator utama.
Jika salah satu aspek ini tidak terpenuhi, kontrak PPPK berisiko tidak dilanjutkan meski masa pengabdian sudah berjalan bertahun-tahun.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tuban, Fien Roekmini Koesnawangsih, menegaskan bahwa ketentuan ini berlaku tegas.
“Kontrak tidak diperpanjang karena ada kekurangan jam kerja dan ketidakhadiran tanpa keterangan sah,” ujarnya.
Pasalnya, Sebanyak 41 PPPK tahun 2021 di Kabupaten Tuban resmi berakhir masa kontraknya.
Mayoritas dari mereka adalah guru olahraga, dengan rincian 39 guru SD dan SMP serta 2 tenaga kesehatan.
Meski diberhentikan dengan hormat karena jangka waktu kontrak selesai, mereka tetap menerima hak kepegawaian seperti Jaminan Hari Tua (JHT) di Taspen.
Pemkab Tuban juga menyiapkan redistribusi pegawai ASN untuk mengisi kekosongan tenaga di sekolah maupun OPD.
Selain itu, 221 guru PNS yang sebelumnya mengajar di sekolah swasta telah disiapkan, dengan 204 di antaranya memenuhi syarat untuk segera ditempatkan.
Fien menambahkan, mantan PPPK tetap memiliki kesempatan mendaftar sebagai CPNS jika formasi tersedia dan usia masih memenuhi syarat.
“Penyelenggaraan pemerintahan dan kegiatan belajar mengajar tetap harus berjalan baik,” tegasnya.
Editor : Yusron Hidayatullah