Radarbangkalan.id – Keresahan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) soal gaji stagnan sebenarnya sudah dijawab pemerintah.
Hak kenaikan gaji berkala (KGB) bagi PPPK kini dijamin regulasi resmi.
Hal ini tertuang dalam Permen PANRB Nomor 7 Tahun 2023. Aturan tersebut menegaskan bahwa PPPK memiliki jenjang gaji berkala yang sama dengan PNS.
Artinya, setiap PPPK berhak atas kenaikan gaji rutin sesuai masa kerja dan penilaian kinerja.
Regulasi ini membawa semangat kesetaraan. PPPK tidak lagi dipandang berbeda dari PNS dalam hal kenaikan gaji.
KGB bagi PPPK bukan sekadar angka di slip gaji, melainkan pengakuan atas kontribusi mereka dalam birokrasi.
Dengan adanya aturan ini, pemerintah menegaskan bahwa PPPK memiliki hak yang sama untuk mendapatkan kesejahteraan yang meningkat seiring masa kerja.
Aturan tersebut juga menjadi pegangan kuat bagi PPPK untuk menuntut haknya.
Jika ada instansi yang belum menerapkan KGB, dasar hukum ini bisa dijadikan rujukan.
Editor : Yusron Hidayatullah