Radarbangkalan.id – Hak kenaikan gaji berkala (KGB) bagi PPPK memang sudah dijamin regulasi.
Namun, tidak semua otomatis mendapatkannya. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar hak tersebut bisa cair.
Secara umum, ada tiga syarat utama:
Masa kerja sebagai PPPK sudah lebih dari 2 tahun.
Masa kerja golongan (MKG) sesuai ketentuan.
Nilai kinerja minimal “baik” dalam 2 tahun terakhir.
Nilai kinerja tetap jadi kunci utama. Kalau performa tidak baik, hak KGB bisa tertunda.
Tidak semua golongan PPPK diperlakukan sama. Misalnya, bagi PPPK golongan V, kenaikan gaji pertama bisa lebih cepat, yakni setelah 1 tahun masa kerja golongan, asalkan nilai kinerjanya minimal baik.
Ketentuan ini menunjukkan pentingnya setiap PPPK memahami aturan spesifik sesuai golongan masing-masing.
Editor : Yusron Hidayatullah