Radarbangkalan.id – Hak kenaikan gaji berkala (KGB) bagi PPPK memang sudah dijamin regulasi.
Namun, banyak pegawai masih menganggap kenaikan gaji akan datang dengan sendirinya.
Padahal, kuncinya bukan menunggu, melainkan aktif menjemput bola.
Ada tiga langkah praktis yang bisa dilakukan PPPK untuk memastikan hak KGB benar-benar cair:
1. Cek SK PPPK dan masa kerja – pastikan sudah lebih dari 2 tahun atau sesuai ketentuan golongan.
2. Verifikasi nilai kinerja – minimal “baik” dalam 2 tahun terakhir.
3. Hubungi bagian kepegawaian instansi – tanyakan prosedur dan ajukan hak KGB sesuai aturan.
Kalau syarat sudah terpenuhi, jangan ragu untuk mengajukan. KGB itu hak, bukan bonus.
Banyak PPPK yang belum menerima KGB karena tidak mengurus administrasi.
Padahal, regulasi sudah jelas melalui Permen PANRB Nomor 7 Tahun 2023.
Dengan langkah sederhana, PPPK bisa memastikan kesejahteraan mereka meningkat sesuai masa kerja.
Editor : Yusron Hidayatullah