Radarbangkalan.id – Polemik pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akhirnya mendapat penjelasan resmi dari pemerintah.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan bahwa kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang tata kelola penyelenggaraan program makan bergizi gratis.
Dalam regulasi itu disebutkan, pegawai SPPG dapat diangkat sebagai P3K sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Artinya, pengangkatan ini bukan sekadar wacana, melainkan bagian dari tata kelola program prioritas nasional yang sedang digencarkan pemerintah.
Meski demikian, BGN menekankan bahwa pengangkatan tidak berlaku untuk seluruh pegawai SPPG.
Hanya jabatan tertentu yang dinilai strategis dan mendukung akuntabilitas program makan bergizi gratis yang akan diangkat.
“Perpres ini menjadi landasan agar pengelolaan program makan bergizi gratis lebih profesional. Namun tidak semua pegawai SPPG otomatis diangkat, hanya posisi yang memang dibutuhkan,” ujar Dadan.
Editor : Yusron Hidayatullah