Radarbangkalan.id – Pemerintah memastikan bahwa pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menerima gaji sesuai ketentuan nasional.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menjelaskan, penghasilan PPPK SPPG mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.
Pegawai SPPG yang diangkat masuk dalam golongan 3, dengan besaran gaji berkisar antara Rp2,2 juta hingga Rp3,2 juta per bulan.
Angka ini belum termasuk tunjangan lain yang akan diberikan sesuai kebijakan instansi masing-masing.
“Besaran gaji sudah diatur secara nasional. Selain gaji pokok, ada tunjangan yang akan menyesuaikan dengan kebutuhan dan aturan instansi,” ujar Dadan.
Pemerintah berharap, pemberian gaji dan tunjangan ini dapat meningkatkan kesejahteraan pegawai SPPG yang terlibat langsung dalam program makan bergizi gratis.
Dengan penghasilan yang lebih layak, tenaga kunci di lapangan diharapkan semakin profesional dalam menjalankan tugas.
Editor : Yusron Hidayatullah