News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Sujud Syukur! Guru PPPK Paruh Waktu Kini Digaji dari APBD Bukan Dari Dana BOS

Yusron Hidayatullah • Senin, 19 Januari 2026 | 09:49 WIB
Ilustrasi gaji guru PPPK Paruh Waktu.
Ilustrasi gaji guru PPPK Paruh Waktu.

Radarbangkalan.id – Kabar baik datang bagi ribuan guru dan tenaga kependidikan berstatus PPPK Paruh Waktu.

Mulai tahun ini, gaji mereka resmi dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), bukan lagi bergantung pada dana BOS.  

Perubahan skema pembayaran ini menjadi angin segar setelah bertahun-tahun para guru honorer harus bertahan dengan honor minim.

Kini, dengan status PPPK, mereka menerima gaji lebih layak, berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per bulan.  

Ketua Forum Guru Tenaga Kependidikan (FGTK) Kabupaten Bandung Barat menyebut langkah ini sebagai wujud nyata dukungan pemerintah daerah terhadap kesejahteraan tenaga pendidik. 

“Perjuangan panjang akhirnya membuahkan hasil. Kami bersyukur gaji kini ditanggung APBD,” ujarnya dalam acara tasyakuran forum guru.  

Sebelumnya, banyak guru honorer hanya menerima honor Rp150 ribu hingga Rp1 juta per bulan.

Kondisi tersebut kerap menimbulkan keprihatinan karena tidak sebanding dengan masa pengabdian mereka.

Dengan kebijakan baru ini, guru PPPK paruh waktu bisa lebih tenang menjalankan tugas mendidik generasi muda.

Editor : Yusron Hidayatullah
#PPPK Paruh Waktu #kabupaten bandung barat #guru #gaji