News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Noel Murka ke KPK Jelang Sidang: Saya Difitnah Jadi Gembong Korupsi

Ubaidillah • Selasa, 20 Januari 2026 | 06:19 WIB
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer (Noel). Foto: Metro TV/Mario Pasaribu.
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer (Noel). Foto: Metro TV/Mario Pasaribu.

RadarBangkalan.id - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, meluapkan kekesalannya terhadap narasi yang dibangun Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan pemerasan sertifikat K3.

Noel menilai KPK tengah membangun orkestrasi negatif dengan menjuluki dirinya sebagai gembong korupsi dalam perkara tersebut.

Baca Juga: OTT KPK, Bupati Pati Sudewo Keluar dari Polres Kudus Tengah Malam

“Presiden kan enggak ngurus hal kecil begini lah. Presiden ngurusin bangsa ini, negara ini lebih penting daripada kasus yang kayak aib begini.

Apalagi kita lihat orkestrasi yang dinarasikan KPK sebagai gembong,” ujar Noel menjelang sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 19 Januari 2026.

Sindiran Soal Puluhan Mobil Mewah

Noel juga menanggapi pernyataan penyidik KPK terkait dugaan kepemilikan aset mewah berupa puluhan mobil.

Baca Juga: 5 Fakta Pegawai Pajak Jakarta Utara Kena OTT KPK, Dugaan Suap hingga Barang Bukti

Ia menyebut tuduhan tersebut tidak masuk akal jika dibandingkan dengan kondisi rumah pribadinya yang sederhana.

“Saya tidak membantah apa yang disampaikan 32 mobil dengan rumah tipe 36 dengan tanah 83 meter kalau markir semana itu. Mobil Ducati, Nissan GTR, jadi keren lah,” sindir Noel dengan nada satire.

Menurut Noel, narasi mengenai aset mewah tersebut dibangun tanpa dasar yang logis.

Kritik Cara Kerja KPK

Lebih lanjut, Noel berharap KPK menghentikan narasi yang ia anggap berbasis kebohongan. Ia juga mengkritik pendekatan KPK yang dinilainya terlalu menitikberatkan pada penangkapan, sementara fungsi pencegahan justru diabaikan.

Baca Juga: KPK OTT di Madiun, Wali Kota Maidi Termasuk 9 Orang Dibawa ke Jakarta

“Karena KPK melakukan penanganan korupsi dengan penangkapan, padahal di UU KPK ada pencegahan,” tegasnya.

Baca Juga: Pesawat ATR IAT Hilang Kontak di Maros, 400 Personel SAR Dikerahkan

Dakwaan Rp 3,3 Miliar dan Motor Ducati

Berdasarkan surat dakwaan, Noel diduga menerima suap sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler selama periode Oktober 2024 hingga Agustus 2025.

Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.

Baca Juga: Ricky Harun Buka Suara Usai Video Diduga Karaoke Bareng LC Viral, Singgung Kalimat: “Kita Semua Pernah Jatuh”

Editor : Ubaidillah
#gratifikasi #kpk #Immanuel Ebenezer #pengadilan #korupsi #suap #kementerian ketenagakerjaan #kasus suap #pemerasan