News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Didakwa Pemerasan, Anaknya Disebut Ikut Terima Uang dari Kasus K3

Ubaidillah • Selasa, 20 Januari 2026 | 06:34 WIB
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) menunjukkan isi surat dari anaknya menjelang sidang korupsi pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) menunjukkan isi surat dari anaknya menjelang sidang korupsi pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)

RadarBangkalan.id - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan, yang biasa disapa Noel, resmi didakwa melakukan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta menerima gratifikasi senilai miliaran rupiah dan satu unit motor mewah dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Baca Juga: OTT KPK, Bupati Pati Sudewo Keluar dari Polres Kudus Tengah Malam

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Noel bersama 10 terdakwa lain telah melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan total pemerasan mencapai sekitar Rp6,5 miliar.

Tindakan itu diduga dilakukan dengan memaksa para pemohon membayar di luar tarif resmi yang seharusnya hanya Rp275.000 per layanan, tetapi dimintai hingga Rp6 juta per pemohon.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyatakan bahwa Noel dinilai menikmati keuntungan dari praktik tersebut sebesar Rp70 juta, selain itu ia juga mengakui menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp3,365 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemnaker dan pihak swasta.

Baca Juga: KPK OTT di Madiun, Wali Kota Maidi Termasuk 9 Orang Dibawa ke Jakarta

Barang dan uang tersebut menurut jaksa berkaitan dengan jabatannya dan dinilai sebagai bentuk pelanggaran.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa sejumlah rekannya dalam kasus ini turut mendapatkan keuntungan dari praktik pemerasan, termasuk pejabat lain di lingkungan Kemnaker yang menerima ratusan juta rupiah masing-masing.

Noel sendiri telah mengakui kesalahannya atas dakwaan yang dibacakan JPU dan menyatakan siap bertanggung jawab atas perbuatannya di hadapan hukum.

Baca Juga: 5 Fakta Pegawai Pajak Jakarta Utara Kena OTT KPK, Dugaan Suap hingga Barang Bukti

Ia mengaku puas atas pembacaan dakwaan dan penghormatan terhadap hak-hak terdakwa dalam persidangan.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada Agustus 2025 terhadap Noel dan sejumlah pihak lainnya terkait dugaan pemerasan sertifikasi K3, yang kemudian memicu penetapan status tersangka dan penahanan.

Noel diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden Joko Widodo setelah penetapan status tersangka tersebut.

Baca Juga: Pesawat ATR IAT Hilang Kontak di Maros, 400 Personel SAR Dikerahkan

Atas perbuatannya, Noel dan kawan-kawan didakwa melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta ketentuan KUHP yang mengatur gratifikasi dan pemerasan.

Baca Juga: Jennie BLACKPINK Tampil Elegan dengan Kalung Mewah Fantastis, Jadi Sorotan Publik

Ancaman pidana dalam pasal tersebut bisa sangat berat, termasuk pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sidang selanjutnya direncanakan akan membahas pembuktian bukti dan kesaksian yang diajukan Jaksa KPK dalam agenda persidangan mendatang.

Baca Juga: Oppo Reno15 Series Segera Rilis di Indonesia, Andalkan Fitur AI Motion Photo Popout

Editor : Ubaidillah
#Immanuel Ebenezer #Kasus pemerasan sertifikasi K3 #pengadilan tipikor jakarta #pemberantasan korupsi #korupsi wamenaker