News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Viral WNI Jadi Tentara AS, TB Hasanuddin Tegaskan Gabung Militer Asing Langgar Undang-Undang

Ubaidillah • Kamis, 22 Januari 2026 | 06:27 WIB
Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn.) TB Hasanuddin (Sumber: Tim TB Hasanuddin)
Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn.) TB Hasanuddin (Sumber: Tim TB Hasanuddin)

RadarBangkalan.id - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menanggapi video viral yang memperlihatkan seorang warga negara Indonesia bergabung dengan militer Amerika Serikat.

Video tersebut ramai dibicarakan di media sosial setelah menampilkan seorang perempuan berhijab berpamitan dengan keluarganya sebelum berangkat bertugas.

Baca Juga: Sosok Farida Nurhan, YouTuber Kuliner yang Sukses Raup Miliaran Rupiah

Dalam video itu, perempuan tersebut tampak mengenakan seragam militer Amerika Serikat dan disebut hendak menjalani tugas di institusi militer negara tersebut.

Peristiwa ini kemudian memicu perdebatan publik terkait status kewarganegaraan dan konsekuensi hukum yang mungkin timbul.

Larangan Bergabung dengan Angkatan Perang Negara Asing

TB Hasanuddin menegaskan bahwa Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia melarang warga negara Indonesia bergabung dengan angkatan bersenjata negara asing.

Ia mengingatkan bahwa keputusan tersebut bukan sekadar persoalan pilihan profesi, tetapi menyangkut status kewarganegaraan seseorang.

Baca Juga: Fajar/Fikri Tantang Leo/Bagas di 16 Besar Indonesia Masters 2026

“Perlu dijelaskan kepada masyarakat bahwa ikut bergabung dengan angkatan perang negara asing dapat melanggar Undang-Undang Kewarganegaraan," kata TB Hasanuddin dalam rilis yang diterima KompasTV, Senin (19/1).

"Ini bukan sekadar soal pilihan profesi, tetapi menyangkut status kewarganegaraan seseorang," imbuhnya menegaskan.

Risiko Kehilangan Status Warga Negara

Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan bahwa ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 23 huruf d dan e.

Baca Juga: Janice Tjen Ukir Sejarah di Australian Open 2026, Singkirkan Unggulan Leylah Fernandez

TB Hasanuddin menyebut Pasal 23 huruf d berbunyi, WNI kehilangan kewarganegaraan jika “masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden”.

Sementara huruf e juga menegaskan, seorang WNI kehilangan kewarganegaraan jika: “secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia”.

Baca Juga: Klasemen Liga Inggris 18 Januari 2026: Arsenal Masih Tak Tergoyahkan di Puncak

Imbauan kepada Masyarakat

Lebih lanjut, TB Hasanuddin meminta masyarakat tidak salah memahami persoalan ini dan menganggap bergabung dengan militer asing sebagai hal biasa tanpa implikasi hukum.

Ia menekankan bahwa setiap warga negara perlu memahami konsekuensi hukum dari keputusan tersebut, terutama terkait risiko kehilangan status kewarganegaraan Indonesia.

Baca Juga: KPK OTT di Madiun, Wali Kota Maidi Termasuk 9 Orang Dibawa ke Jakarta

Editor : Ubaidillah
#wni gabung militer asing #uu kewarganegaraan #tb hasanuddin #wni jadi tentra as #wni #WNI jadi tentara asing