Radarbangkalan.id - Meski telah resmi diangkat melalui Surat Keputusan (SK), ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Muna masih menghadapi kendala pencairan gaji.
Dari total 6.922 PPPK Paruh Waktu yang tersebar di seluruh wilayah Muna, baru sekitar 2.000 orang yang menerima gaji melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sisanya masih menunggu kejelasan terkait hak finansial mereka.
Pemerintah Kabupaten Muna tidak tinggal diam. Untuk mengatasi keterbatasan anggaran, Pemkab berencana menempatkan PPPK Paruh Waktu yang belum bergaji ke sejumlah unit kerja alternatif, salah satunya Koperasi Merah Putih (KMP).
Sekretaris Daerah Muna, Eddy Uga, menyebutkan bahwa penempatan ini bertujuan agar para pegawai tetap produktif dan bisa segera menerima gaji.
“Kami berupaya agar seluruh PPPK Paruh waktu bisa mendapatkan haknya. Salah satu langkahnya adalah penempatan di KMP sebagai pengawas,” ujar Eddy.
Selain KMP, Pemkab juga akan melibatkan PPPK Paruh Waktu dalam program ketahanan pangan yang mencakup sektor pertanian, perikanan, dan peternakan.
Jika program berjalan sesuai rencana, para pegawai yang terlibat akan memperoleh gaji dari hasil kegiatan tersebut.
Tercatat, ada sekitar 150 KMP yang tersebar di 124 desa dan 26 kelurahan. Dengan skema ini, diperkirakan sekitar 450 PPPK Paruh Waktu bisa segera terserap.
Untuk PPPK Paruh waktu yang sudah menerima gaji, Pemkab Muna mengalokasikan anggaran sekitar Rp15 miliar per tahun. Namun, jumlah tersebut belum mencakup seluruh pegawai yang telah diangkat.
Editor : Yusron Hidayatullah