News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Benarkah Guru PPPK Bisa Pindah Tugas? Ini Jawaban Resmi BKN

Yusron Hidayatullah • Sabtu, 24 Januari 2026 | 18:49 WIB
Ilustrasi guru PPPK.
Ilustrasi guru PPPK.

Radarbangkalan.id - Selama ini beredar anggapan bahwa guru PPPK tidak bisa pindah tugas karena terikat kontrak.

Namun, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakhrullah, menegaskan bahwa mutasi guru PPPK kini bisa dilakukan dengan lebih mudah dan cepat.  

Menurut Zudan, kewenangan penuh berada di tangan pejabat pembina kepegawaian (PPK) yakni gubernur, bupati, atau wali kota.

Mereka dapat langsung memerintahkan pemindahan guru PPPK tanpa harus melalui izin berlapis seperti yang selama ini dianggap rumit.  

“Sekarang sistemnya sudah digital, terintegrasi, dan aman. Tidak ada lagi alasan mutasi dianggap berisiko atau sulit dilakukan,” tegas Zudan.  

Dengan sistem digital baru, proses persetujuan mutasi hanya membutuhkan waktu maksimal lima hari kerja.

Jika kepala daerah tidak memberikan respons, maka pada hari keenam sistem otomatis menyetujui mutasi tersebut.  

Alurnya sederhana: instansi asal mengajukan usulan mutasi, data diverifikasi otomatis oleh sistem BKN, lalu masuk ke meja kepala daerah untuk diputuskan.  

Kebijakan ini bukan hanya memudahkan guru PPPK pindah tugas, tetapi juga sejalan dengan semangat UU ASN 2023 yang memperkenalkan konsep mobilitas talenta. Tujuannya adalah pemerataan kualitas pendidikan.  

Jika ada sekolah yang kelebihan guru sementara sekolah lain kekurangan, kepala daerah bisa langsung melakukan redistribusi tenaga pendidik.

Dengan begitu, layanan pendidikan di seluruh pelosok negeri diharapkan lebih merata dan berkualitas.  

Bagi guru PPPK yang ingin pindah, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:  

- Pastikan ada formasi kosong di daerah tujuan.  

- Jalin komunikasi dengan dinas pendidikan di daerah asal maupun tujuan.  

- Siapkan data pendukung yang diperlukan untuk proses mutasi.  

Jika dua syarat utama terpenuhi, yakni persetujuan kepala daerah dan ketersediaan formasi, peluang mutasi terbuka lebar. 

Editor : Yusron Hidayatullah
#ppk #bkn #guru pppk #pindah tugas