Radarbangkalan.id - Isu gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kembali mencuat.
Banyak tenaga PPPK mengeluhkan beban kerja yang sama beratnya dengan pegawai penuh waktu, namun kompensasi yang diterima jauh lebih rendah.
Keluhan ini akhirnya sampai ke DPR RI. Wakil rakyat menilai kondisi tersebut tidak seimbang dan bahkan bisa dikategorikan sebagai bentuk eksploitasi.
Anggota DPR Muhammad Habiburrahman menegaskan bahwa penyelesaian status PPPK, baik penuh maupun paruh waktu, kini masuk agenda prioritas.
“Ini bukan lagi wacana, tapi harus segera jadi kebijakan nyata,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelumnya telah mengumumkan mekanisme terbaru pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu formasi 2024. Sebanyak 21.470 pegawai resmi diangkat per 1 Januari 2026, dengan penganggaran gaji yang kini dialokasikan melalui klasifikasi belanja khusus PPPK Paru Waktu.
Besaran gaji wajib mengikuti Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang menegaskan bahwa penghasilan PPPK Paruh Waktu tidak boleh lebih rendah dari saat masih berstatus non-ASN.
Selain itu, penganggaran juga mencakup iuran jaminan sosial seperti Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian.
Pembayaran gaji dilakukan setelah pegawai melaksanakan tugas, presensi, dan pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Jaminan sosial diselenggarakan melalui PT Taspen (Persero).
DPR menekankan bahwa skema paruh waktu sejatinya hanya solusi transisi akibat keterbatasan fiskal daerah.
Lebih dari 70 persen APBD di banyak wilayah terserap untuk belanja pegawai, sehingga pemerintah daerah sempat kesulitan membuka formasi penuh waktu.
Namun, dengan kondisi fiskal yang mulai membaik, DPR mendorong agar pemerintah segera menghapus ketidakjelasan status pegawai.
Agenda pembahasan kini resmi masuk ke Komisi II DPR, dengan melibatkan Kemenpan RB, BKN, Kemendagri, dan pemerintah daerah.
Targetnya, kebijakan baru bisa seragam, adil, dan diterapkan di seluruh Indonesia.
Editor : Yusron Hidayatullah