Radarbangkalan.id - Krisis guru honorer kembali mencuat ke permukaan. Ratusan ribu tenaga pendidik yang selama ini mengabdi di sekolah-sekolah negeri masih belum jelas statusnya.
Padahal, beban kerja mereka sama beratnya dengan guru berstatus ASN, namun kesejahteraan jauh dari kata layak.
Data terbaru menyebutkan ada sekitar 300 ribu guru honorer yang kini nasibnya terancam.
Mereka sudah bertahun-tahun mengajar, tetapi belum juga diangkat menjadi PPPK.
Kondisi ini membuat masa depan pendidikan nasional berada dalam ancaman serius.
Baca Juga: Ada Harapan, PPPK Paruh Waktu Berpotensi Jadi Pegawai Penuh Waktu, Simak Hasil Rapat DPR RI
DPR RI akhirnya bersuara keras. Wakil rakyat menyoroti janji pengangkatan PPPK yang tak kunjung ditepati pemerintah.
Anggota DPR menilai situasi ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan bentuk ketidakadilan yang nyata.
Guru honorer sudah lama mengabdi, tapi statusnya digantung. Pemerintah harus segera menuntaskan janji pengangkatan PPPK.
Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu di Bangkalan Kapan Cair? Ini Kata BPKAD
Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 sebenarnya sudah memberikan jalan keluar.
Aturan tersebut menegaskan bahwa status honorer harus dihapus dan penyelesaiannya wajib melalui pengangkatan menjadi PPPK.
Namun, tarik ulur anggaran dan birokrasi antara pusat dan daerah membuat implementasi aturan ini macet.
Tanpa kemauan politik yang kuat dari pemerintah, UU tersebut hanya akan menjadi “macan kertas” yang tidak memberi kepastian bagi guru honorer.
Di balik polemik ini, korban utamanya bukan hanya guru, melainkan anak-anak didik.
Ketidakjelasan status membuat guru resah dan sulit fokus mengajar. Akibatnya, kualitas pendidikan di kelas pun ikut terdampak.
DPR menegaskan bahwa penyelesaian status guru honorer menjadi agenda prioritas.
Pemerintah diminta segera menyiapkan anggaran dan kebijakan yang seragam di seluruh daerah.
Editor : Yusron Hidayatullah