News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Minta Dihukum Mati, Noel Tantang KPK di Sidang Kasus Pemerasan K3

Ubaidillah • Selasa, 27 Januari 2026 | 05:36 WIB
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menjadi anggota Kabinet Merah Putih era Prabowo Subianto pertama yang menyandang status tersangka korupsi.(Dok.KPK)
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menjadi anggota Kabinet Merah Putih era Prabowo Subianto pertama yang menyandang status tersangka korupsi.(Dok.KPK)

RadarBangkalan.id - Suasana ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta mendadak tegang saat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, melontarkan pernyataan mengejutkan.

Di tengah proses persidangan kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3, Noel secara terbuka meminta dirinya dihukum mati jika terbukti bersalah.

Baca Juga: Reza Arap Dijadwalkan Diperiksa Polisi Terkait Kematian Lula Lahfah

Namun, pernyataan tersebut justru dibalas respons dingin dari Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK mengingatkan bahwa proses hukum tetap berlandaskan alat bukti dan fakta persidangan, bukan sekadar pernyataan emosional.

Sumpah Drastis di Hadapan Awak Media

Mengenakan rompi tahanan KPK, Noel menegaskan komitmennya terhadap isu pemberantasan korupsi. Ia menyebut pejabat yang terbukti korup layak mendapat hukuman maksimal.

"Harapan saya cuma satu, hukum mati saya. Karena saya komit terhadap isu ini. Dasar dari korupsi adalah kebohongan," ujar Noel di hadapan awak media, Senin, 26 Januari 2026.

Baca Juga: Whip Pink Gas Dikaitkan dengan Kematian Lula Lahfah, Ini Penjelasan Lengkapnya

Meski demikian, Noel tetap bersikeras bahwa dirinya tidak bersalah. Ia mengklaim menjadi korban kriminalisasi dan menyebut tidak pernah menerima uang sepeser pun dari praktik pemerasan yang dituduhkan.

"Tapi kalau tidak terbukti, saya minta dihukum seringan-ringannya," tambahnya.

Dakwaan Aliran Dana dan Barang Mewah

Di balik pernyataan keras tersebut, Jaksa Penuntut Umum KPK membeberkan sejumlah fakta dalam dakwaan.

Noel diduga terlibat dalam praktik pemerasan pengurusan sertifikat K3 sejak 2021 bersama sejumlah pihak lain.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Murka soal Foto Terakhir Lula Lahfah: You Got No Moral

Dalam dakwaan disebutkan, Noel diduga menerima aliran dana sebesar Rp3,36 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler bernomor polisi B 4225 SUQ. Total nilai pemerasan secara kolektif bersama 10 tersangka lain mencapai Rp6,5 miliar.

Baca Juga: Jadwal Awal Puasa Ramadan 2026, Ini Versi Muhammadiyah dan Kementerian Agama

KPK menegaskan seluruh tudingan akan dibuktikan melalui proses persidangan sesuai hukum yang berlaku.

Serangan Balik dan Tuduhan Kriminalisasi

Noel tidak tinggal diam. Ia menuding kasus yang menjeratnya sarat muatan politis dan menyebut KPK lebih mirip “konten kreator” ketimbang lembaga penegak hukum.

Ia bahkan menyeret nama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dengan menyebut siapa pun yang mengganggu kepentingan kelompok tertentu berpotensi dikriminalisasi.

Baca Juga: Bekuk 10 Pemain Palace, Chelsea Naik ke Peringkat Empat Premier League

"Siapapun yang mengganggu pesta para bandit ini, mereka akan melepaskan anjing liar untuk menggigit," cetus Noel.

Penyelidikan dan persidangan masih terus berjalan untuk memastikan kebenaran seluruh tuduhan serta menentukan nasib hukum mantan Wakil Menteri tersebut.

Editor : Ubaidillah
#Immanuel Ebenezer #Wamenaker #hukuman mati #Noel