RadarBangkalan.id - Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, kembali membuat pernyataan kontroversial terkait kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Noel menuding adanya keterlibatan organisasi kemasyarakatan dan partai politik dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Minta Dihukum Mati, Noel Tantang KPK di Sidang Kasus Pemerasan K3
Pernyataan itu disampaikan Noel jelang sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin, 26 Januari 2026.
Singgung Ormas dan Partai Berinisial ‘K’
Noel mengawali keterangannya dengan menyebut ormas yang terlibat bukan berbasis agama.
"Ormasnya dulu lah ya, ormasnya yang jelas tidak berbasis agama," ungkap Noel.
Ia kemudian memberi petunjuk soal partai politik yang disebut terlibat. Noel menyatakan partai tersebut memiliki huruf ‘K’ dalam namanya.
Baca Juga: OTT KPK, Bupati Pati Sudewo Keluar dari Polres Kudus Tengah Malam
"Partainya ada huruf K nya. Udah itu dulu clue nya ya," ujarnya.
Meski demikian, Noel belum mau membeberkan identitas ormas maupun partai yang dimaksud. Ia hanya menegaskan adanya aliran dana ke pihak-pihak tersebut.
"Enggak, saya enggak mau nyebutin dulu," kata Noel.
"Alirannya bukan terlibatnya, alirannya," sambungnya.
Baca Juga: Reza Arap Dijadwalkan Diperiksa Polisi Terkait Kematian Lula Lahfah
Baca Juga: Bekuk 10 Pemain Palace, Chelsea Naik ke Peringkat Empat Premier League
Didakwa Pemerasan dan Gratifikasi Miliaran Rupiah
Dalam perkara ini, Noel didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 dengan nilai total mencapai Rp6,5 miliar. Jaksa menyebut Noel menerima uang sebesar Rp70 juta.
Selain itu, Noel juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp3,365 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Murka soal Foto Terakhir Lula Lahfah: You Got No Moral
Pemberian tersebut disebut berasal dari aparatur sipil negara di Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.
Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Ia juga dijerat Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Baca Juga: Heboh Isu Spons Bedak, Polisi Tegaskan Es Gabus Viral di Jakpus Aman untuk Dikonsumsi
Proses persidangan masih terus berjalan untuk mengungkap peran para pihak serta aliran dana dalam kasus pemerasan sertifikasi K3 tersebut.
Editor : Ubaidillah