RadarBangkalan.id – Skandal korupsi program rumah rakyat di Kabupaten Sumenep menyeret nama tenaga ahli DPR RI 2019–2024 berinisial AHS.
Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim karena diduga menikmati setoran Rp 3 miliar dari pemotongan bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS).
Penetapan AHS sebagai tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Kep-15/M.5/Fd.2/01/2026 tanggal 26 Januari 2026.
Dia diduga turut serta mengatur daftar warga yang diusulkan untuk menerima program BSPS tahun anggaran 2024.
Kasi Sidik Bidang Pidsus Kejati Jatim John Franky Ariandi Yanafia menuturkan, penetapan AHS sebagai tersangka digelar setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
AHS ditengarai terbukti terlibat dalam pemotongan anggaran pada dana BSPS. Bantuan senilai Rp 20 juta itu rata-rata dipotong sebesar Rp 5 juta sebelum diserahkan ke warga penerima.
”Tersangka AHS berperan mengatur usulan penerima BSPS 2024 bersama tersangka RP (inisial),” ucap Franky.
Tenaga ahli DPR itu ditengarai memotong dana bantuan pada 1.500 orang dari 5.490 orang penerima.
Sebagian dana potongan sebanyak Rp 2 juta dari total potongan Rp 5 juta selanjutnya diterima oleh AHS atas perannya dalam mengusulkan nominasi penerima BSPS Sumenep.
”Tersangka menerima imbalan sebesar Rp 2 juta per penerima. Sehingga, total mencapai Rp 3 miliar,” papar eks Kasipidsus Kejari Sidoarjo.
Dari tangan AHS, pihak penyidik Korps Adhyaksa berhasil menyita uang sebesar Rp 1 miliar.
”Ini sebagai langkah penyelamatan kerugian keuangan negara. Uang yang disita dari tersangka AHS kini dititipkan ke rekening penampung lainnya (RPL) Bank BNI,” ujar Franky.
Franky menuturkan, penyidik kini melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap tersangka.
Tersangka AHS ditahan di Cabang Rumah Tahanan Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim.
”Tersangka AHS dilakukan penahanan selama dua puluh hari terhitung sejak tanggal 26 Januari 2026 sampai 14 Februari 2026,” ucapnya.
Sebelumnya, Kejati Jatim telah menetapkan lima orang tersangka. Yakni, Rizki Pratama sebagai koordinator kabupaten.
Tersangka lainnya adalah Kabid PKP Disperkimhub Sumenep Noer Lisal Anbiya serta tiga tenaga fasilitator lapangan, yaitu Amin Arif Santoso, M. Wildan, dan Heri.
Kelimanya diduga memiliki peran masing-masing dalam penyimpangan pelaksanaan program bantuan perumahan tersebut.
”Akibat perbuatan mereka, kerugian keuangan negara tercatat sebesar Rp 26.876.402.300. Jumlah ini berdasarkan hasil perhitungan dari auditor berwenang,” tegas Franky.
Program BSPS di Kabupaten Sumenep tahun 2024 diperuntukkan bagi 5.490 penerima yang tersebar di 143 desa dari 24 kecamatan. Total anggaran sebesar Rp 109,8 miliar.
Setiap penerima seharusnya memperoleh bantuan senilai Rp 20 juta untuk peningkatan kualitas rumah.
Berdasarkan penyidikan Kejati Jatim, kerugian negara yang ditemukan dalam kasus ini sementara mencapai Rp 26,3 miliar.
Yakni, ada pemotongan dana program Rp 3,5 juta hingga Rp 4 juta sebagai komitmen fee. Lalu, potongan Rp 1 juta hingga Rp 1,4 juta untuk biaya laporan. (leh/iqb/han)
Editor : Ina Herdiyana