RadarBangkalan.id - Usai pengunduran diri Ketua OJK Mahendra Siregar, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengumumkan pengunduran diri dari salah satu pejabatnya.
Melalui siaran pers, Mirza Adityaswara menyampaikan dirinya mengundurkan diri dari jabatan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.
Baca Juga: IHSG Anjlok Dua Hari Beruntun, Dirut BEI Iman Rachman Mengundurkan Diri
Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta tata kelola yang berlaku.
Baca Juga: Barang Bukti Kasus Kematian Lula Lahfah: Obat, Vape, Liquid hingga Tabung Whip Pink
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan pengunduran diri Mirza tidak akan memengaruhi kinerja lembaga dalam menjalankan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan di Indonesia. Kepastian tersebut disampaikan OJK melalui siaran pers pada Jumat (30/1/2026).
Dalam pernyataannya, OJK menegaskan bahwa seluruh tugas, fungsi, dan kewenangan institusi tetap berjalan normal, termasuk peran strategis dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Baca Juga: Lisa Blackpink Syuting Film “Extraction:Tygo” di Kota Tua, Polisi Ungkap Lokasi dan Jadwalnya
OJK Pastikan Fungsi Pengawasan dan Pengaturan Tetap Berjalan
OJK menekankan bahwa kegiatan pengawasan dan pengaturan sektor jasa keuangan tetap dilakukan secara optimal.
Lembaga juga memastikan berbagai langkah untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional terus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Bae Nara dan Han Jae-ah Resmi Pacaran, Agensi Beri Konfirmasi
Editor : Ubaidillah