News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

KPK Tangkap Pejabat Bea Cukai, Disita Uang Miliaran dan 3 Kg Logam Mulia

Ubaidillah • Kamis, 5 Februari 2026 | 06:40 WIB
Ilustrasi KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Ilustrasi KPK (Andhika Prasetia/detikcom)

RadarBangkalan.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memberikan pernyataan resmi terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam operasi tersebut, KPK tengah memeriksa salah satu pejabat Bea Cukai.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa saat ini proses pemeriksaan oleh tim KPK masih berlangsung terhadap pejabat Bea Cukai. Pernyataan tersebut disampaikan melalui keterangan tertulis pada Rabu (4/2/2026).

Baca Juga: Kode Redeem FF 5 Februari 2026 Terbaru, Klaim Skin dan Emote Gratis

Ditjen Bea Cukai menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum yang dijalankan KPK. Pihaknya juga menyatakan terus mengikuti perkembangan penanganan perkara tersebut.

Sementara itu, KPK mengungkapkan telah menyita sejumlah barang bukti dari OTT yang dilakukan di kantor Ditjen Bea Cukai.

Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing dengan nilai mencapai miliaran rupiah, serta logam mulia dengan berat sekitar 3 kilogram.

Baca Juga: Hari Penuh Peluang, Ini 6 Shio Paling Beruntung pada 5 Februari 2026

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan salah satu pihak yang diamankan dalam OTT tersebut merupakan mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Bea Cukai.

Pejabat tersebut diketahui merupakan mantan pejabat eselon II dan diamankan di wilayah Lampung.

Selain di Lampung, sejumlah pihak lainnya juga diamankan di Jakarta. Namun hingga kini, KPK belum mengungkapkan secara rinci konstruksi perkara maupun identitas lengkap pihak-pihak yang terjaring dalam OTT tersebut.

Baca Juga: Video Viral Wanita “Sok Imut” Diklaim Punya Versi 35 Menit, Warganet Ramai Cari Link

KPK menyatakan bahwa operasi ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam kegiatan impor. Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Hingga saat ini, seluruh pihak yang terjaring masih berstatus sebagai terperiksa.

Baca Juga: Cara Daftar SNBP 2026 Online di Portal SNPMB, Lengkap dengan Alur dan Finalisasi

Editor : Ubaidillah
#kpk #bea cukai #KPK OTT Bea Cukai