RadarBangkalan.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berkaitan dengan aktivitas importasi barang yang masuk ke Indonesia.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa perkara tersebut berhubungan dengan sejumlah barang impor.
Baca Juga: KPK Tangkap Pejabat Bea Cukai, Disita Uang Miliaran dan 3 Kg Logam Mulia
Namun, hingga kini KPK belum merinci jenis maupun karakteristik barang yang menjadi objek dalam OTT tersebut.
"Ya, terkait dengan beberapa barang yang masuk ke Indonesia," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 4 Februari 2026.
Menurut Budi, KPK masih melakukan pendalaman sehingga informasi detail terkait barang impor tersebut belum dapat disampaikan ke publik. Ia memastikan KPK akan memberikan pembaruan seiring perkembangan penyidikan.
Baca Juga: Kode Redeem FF 5 Februari 2026 Terbaru, Klaim Skin dan Emote Gratis
"Untuk detail barangnya, nanti akan kami sampaikan," ujarnya.
Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK telah mengamankan sejumlah pihak. Salah satu yang ditangkap adalah Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Rizal diketahui saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, setelah dilantik oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 28 Januari 2026.
Baca Juga: Hari Penuh Peluang, Ini 6 Shio Paling Beruntung pada 5 Februari 2026
Sebelumnya, pada Selasa, 4 Februari 2026, KPK mengonfirmasi telah melakukan OTT di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Operasi ini tercatat sebagai OTT kelima yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.
Secara khusus, OTT di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjadi yang ketiga terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan selama tahun berjalan.
Baca Juga: Jetour Indonesia Investigasi SUV Jetour T2 Terbakar Usai Kecelakaan dengan BMW di Tol Jagorawi KM 31
Pada awal 2026, KPK juga menggelar OTT pada 9–10 Januari dengan mengamankan delapan orang. Selanjutnya, pada 11 Januari 2026, KPK mengungkap OTT terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Baca Juga: Cara Daftar SNBP 2026 Online di Portal SNPMB, Lengkap dengan Alur dan Finalisasi
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin, Tim Penilai Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta staf perusahaan swasta Edy Yulianto.
Baca Juga: Video Viral Wanita “Sok Imut” Diklaim Punya Versi 35 Menit, Warganet Ramai Cari Link
Selain itu, pada Rabu, 4 Februari 2026, KPK juga mengumumkan OTT terhadap Kepala KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor perkebunan.
Baca Juga: Doa Buka Puasa Nisfu Syaban: Waktu Membaca, Adab Berbuka, dan Keutamaan Mustajab
KPK menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi dan menindak praktik korupsi di sektor strategis, termasuk kepabeanan dan perpajakan, demi menjaga penerimaan negara serta kepercayaan publik.
Editor : Ubaidillah