News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Manipulasi Ekspor CPO Berkedok Limbah POME

Ubaidillah • Kamis, 12 Februari 2026 | 06:12 WIB
Penampakan tersangka kasus dugaan korupsi rekayasa ekspor limbah cair kelapa sawit atau palm oil mill effluent (POME) saat masuk mobil tahanan Kejaksaan Agung, Selasa (10/2/2026) malam.(KOMPAS/ NICHOL
Penampakan tersangka kasus dugaan korupsi rekayasa ekspor limbah cair kelapa sawit atau palm oil mill effluent (POME) saat masuk mobil tahanan Kejaksaan Agung, Selasa (10/2/2026) malam.(KOMPAS/ NICHOL

RadarBangkalan.id - Kejaksaan Agung menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi manipulasi ekspor crude palm oil (CPO) yang disamarkan sebagai palm oil mill effluent (POME) atau limbah sawit sepanjang 2022 hingga 2024.

Baca Juga: Timnas Indonesia U-17 Kalah Dramatis 2-3 dari China, Tunjukkan Progres Signifikan

Para tersangka terlihat mengenakan rompi pink khas tahanan Kejaksaan saat digelandang petugas menuju mobil tahanan di lingkungan Kejagung, Selasa (10/2/2026) malam.

Satu per satu tersangka keluar dari gedung pidana khusus dengan pengawalan ketat aparat kejaksaan. Beberapa di antaranya menundukkan kepala, sementara lainnya berjalan tanpa banyak bicara saat diarahkan menuju kendaraan tahanan.

Baca Juga: iPhone 17e Resmi Meluncur 19 Februari 2026, Performa Flagship dengan Harga Lebih Terjangkau

Sebelas tersangka tersebut berasal dari unsur pejabat Bea dan Cukai, Kementerian Perindustrian, hingga pihak swasta. Salah satunya adalah FJR, mantan Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang kini menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT.

Selain itu, terdapat LHB yang menjabat Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kemenperin.

Baca Juga: Video Winda Can Viral di Media Sosial, Warganet Berburu Link Asli

Modus Manipulasi HS Code Ekspor CPO

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.

“Para tersangka yang ditetapkan pada hari ini ada 11 orang," kata Syarief di Kejagung, Selasa (10/2/2026).

Baca Juga: Cara Cek Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak dengan Mudah

Ia menjelaskan, para tersangka diduga memanipulasi kode harmonized system (HS Code) dengan mengubah ekspor CPO menjadi limbah minyak mentah atau POME. Modus tersebut dilakukan untuk menghindari kewajiban pembayaran pungutan ekspor.

Baca Juga: Romi Jahat Meninggal Dunia, Vokalis Romi & The Jahats Berpulang di Usia Produktif

Selain itu, penyidik juga menduga adanya praktik suap yang melibatkan oknum regulator untuk meloloskan ekspor CPO berkedok limbah tersebut.

Baca Juga: West Ham vs Man Utd 1-1: Gol Telat Benjamin Sesko Selamatkan Setan Merah

Seluruh Tersangka Ditahan 20 Hari

Untuk kepentingan penyidikan, Kejaksaan Agung menahan seluruh tersangka selama 20 hari ke depan. Mereka ditempatkan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung serta Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Timnas U17 Indonesia Dibantai China 0-7 di Laga Uji Coba Internasional

“Terhadap para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ungkap Syarief.

Awal Pengusutan Kasus

Penyidikan kasus ini bermula dari temuan dugaan korupsi terkait manipulasi ekspor CPO yang seolah-olah diekspor sebagai POME pada tahun 2022. Perkara tersebut resmi naik ke tahap penyidikan sejak Oktober 2022.

Baca Juga: Ratu Rizky Nabila Ungkap Awal Jatuh Cinta ke Pesulap Merah, Ngaku Mendekat Duluan

Dalam proses penyidikan, tim Jampidsus Kejagung telah menggeledah lebih dari lima lokasi, termasuk kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, rumah sejumlah pejabat, serta tempat penukaran uang.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan praktik ekspor CPO berkedok POME.

Baca Juga: Video Viral Wanita “Sok Imut” Diklaim Punya Versi 35 Menit, Warganet Ramai Cari Link

Daftar 11 Tersangka Kasus Manipulasi Ekspor CPO

 

 

Baca Juga: Video Winda Can Viral di Media Sosial, Warganet Berburu Link Asli

Editor : Ubaidillah
#kasus manipulasi ekspor cpo #bea cukai indonesia #korupsi ekspor CPO kerugian negara #Kasus Ekspor CPO #kejaksaan agung #korupsi ekspor limbah sawit #tersangka korupsi ekspor CPO #kemenperin #Korupsi Ekspor CPO