RadarBangkalan.id - Kejaksaan Agung menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi manipulasi ekspor crude palm oil (CPO) yang disamarkan sebagai palm oil mill effluent (POME) atau limbah sawit sepanjang 2022 hingga 2024.
Baca Juga: Timnas Indonesia U-17 Kalah Dramatis 2-3 dari China, Tunjukkan Progres Signifikan
Para tersangka terlihat mengenakan rompi pink khas tahanan Kejaksaan saat digelandang petugas menuju mobil tahanan di lingkungan Kejagung, Selasa (10/2/2026) malam.
Satu per satu tersangka keluar dari gedung pidana khusus dengan pengawalan ketat aparat kejaksaan. Beberapa di antaranya menundukkan kepala, sementara lainnya berjalan tanpa banyak bicara saat diarahkan menuju kendaraan tahanan.
Baca Juga: iPhone 17e Resmi Meluncur 19 Februari 2026, Performa Flagship dengan Harga Lebih Terjangkau
Sebelas tersangka tersebut berasal dari unsur pejabat Bea dan Cukai, Kementerian Perindustrian, hingga pihak swasta. Salah satunya adalah FJR, mantan Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang kini menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT.
Selain itu, terdapat LHB yang menjabat Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kemenperin.
Baca Juga: Video Winda Can Viral di Media Sosial, Warganet Berburu Link Asli
Modus Manipulasi HS Code Ekspor CPO
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
“Para tersangka yang ditetapkan pada hari ini ada 11 orang," kata Syarief di Kejagung, Selasa (10/2/2026).
Baca Juga: Cara Cek Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak dengan Mudah
Ia menjelaskan, para tersangka diduga memanipulasi kode harmonized system (HS Code) dengan mengubah ekspor CPO menjadi limbah minyak mentah atau POME. Modus tersebut dilakukan untuk menghindari kewajiban pembayaran pungutan ekspor.
Baca Juga: Romi Jahat Meninggal Dunia, Vokalis Romi & The Jahats Berpulang di Usia Produktif
Selain itu, penyidik juga menduga adanya praktik suap yang melibatkan oknum regulator untuk meloloskan ekspor CPO berkedok limbah tersebut.
Baca Juga: West Ham vs Man Utd 1-1: Gol Telat Benjamin Sesko Selamatkan Setan Merah
Seluruh Tersangka Ditahan 20 Hari
Untuk kepentingan penyidikan, Kejaksaan Agung menahan seluruh tersangka selama 20 hari ke depan. Mereka ditempatkan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung serta Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Timnas U17 Indonesia Dibantai China 0-7 di Laga Uji Coba Internasional
“Terhadap para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ungkap Syarief.
Awal Pengusutan Kasus
Penyidikan kasus ini bermula dari temuan dugaan korupsi terkait manipulasi ekspor CPO yang seolah-olah diekspor sebagai POME pada tahun 2022. Perkara tersebut resmi naik ke tahap penyidikan sejak Oktober 2022.
Baca Juga: Ratu Rizky Nabila Ungkap Awal Jatuh Cinta ke Pesulap Merah, Ngaku Mendekat Duluan
Dalam proses penyidikan, tim Jampidsus Kejagung telah menggeledah lebih dari lima lokasi, termasuk kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, rumah sejumlah pejabat, serta tempat penukaran uang.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan praktik ekspor CPO berkedok POME.
Baca Juga: Video Viral Wanita “Sok Imut” Diklaim Punya Versi 35 Menit, Warganet Ramai Cari Link
Daftar 11 Tersangka Kasus Manipulasi Ekspor CPO
-
LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan serta Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian
-
FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau sejak 2024 menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT
-
MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru
-
ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS
-
ERW selaku Direktur PT BMM
-
FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP
-
RND selaku Direktur PT TAJ
-
TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International
-
VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya
-
RBN selaku Direktur PT CKK
-
YSR selaku Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP
Baca Juga: Video Winda Can Viral di Media Sosial, Warganet Berburu Link Asli
Editor : Ubaidillah