RadarBangkalan.id - Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama untuk perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili pada tahun 2026. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang disahkan pada 19 September 2025.
Baca Juga: Jadwal Olimpiade Musim Dingin 2026 Hari Ini dan Klasemen Medali Sementara
Penetapan ini memberikan kepastian bagi masyarakat untuk merencanakan berbagai aktivitas, mulai dari ibadah, liburan, hingga berkumpul bersama keluarga saat momentum Imlek 2026.
Libur nasional Imlek 2026 jatuh pada hari Selasa, 17 Februari 2026, yang ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Sementara itu, cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili ditetapkan pada Senin, 16 Februari 2026. Dengan kombinasi tersebut, masyarakat Indonesia akan menikmati libur panjang selama empat hari berturut-turut.
Periode long weekend ini dimulai pada Sabtu, 14 Februari 2026, dilanjutkan Minggu, 15 Februari 2026, kemudian Senin, 16 Februari 2026 (cuti bersama), dan puncaknya Selasa, 17 Februari 2026 (libur nasional). Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong mobilitas masyarakat serta mendukung pertumbuhan sektor pariwisata dan UMKM.
Baca Juga: Hari ke-10 Olimpiade Musim Dingin 2026: Panggung Kebangkitan Legenda di Milano & Cortina
Rincian Jadwal Libur Imlek 2026 dan Cuti Bersama
Berdasarkan SKB Tiga Menteri, Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili resmi ditetapkan sebagai hari libur nasional pada Selasa, 17 Februari 2026. Penetapan ini memberi kesempatan bagi umat Konghucu dan masyarakat luas untuk merayakan atau beristirahat.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan cuti bersama pada Senin, 16 Februari 2026. Kebijakan ini memperpanjang masa liburan dan menciptakan jembatan antara akhir pekan dan hari libur nasional, sehingga masyarakat dapat merencanakan perjalanan atau kegiatan keluarga secara lebih leluasa.
Baca Juga: Heboh Tautan “Teh Pucuk Viral”, Unram Tegaskan Bukan Mahasiswanya
Kombinasi akhir pekan, cuti bersama, dan libur nasional membentuk periode libur panjang yang dinantikan. Empat hari penuh tersebut menjadi momentum ideal untuk rekreasi, silaturahmi keluarga, maupun kegiatan keagamaan.
Dasar Hukum Penetapan Libur Imlek 2026
Penetapan jadwal libur nasional dan cuti bersama Imlek 2026 didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dokumen resmi ini ditetapkan pada 19 September 2025 dan menjadi landasan hukum pelaksanaan kebijakan libur tersebut.
Baca Juga: Video Winda Can Viral di Media Sosial, Warganet Berburu Link Asli
Kebijakan cuti bersama berlaku bagi pegawai pemerintah. Untuk sektor swasta, cuti bersama bersifat fleksibel dan menyesuaikan kebijakan masing-masing perusahaan.
Baca Juga: Heboh Video 13 Menit Diduga Mahasiswa KKN Lombok Timur, Polisi Lakukan Penelusuran
Sementara itu, instansi pelayanan publik seperti rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan, perbankan, dan perhubungan tetap diwajibkan mengatur jadwal penugasan pegawai agar pelayanan masyarakat tidak terganggu selama libur panjang Imlek 2026.
Dampak Ekonomi dan Imbauan Selama Libur Panjang Imlek 2026
Libur panjang Imlek 2026 diproyeksikan memberi dampak positif bagi perekonomian nasional. Peningkatan mobilitas masyarakat berpotensi mendorong sektor pariwisata, transportasi, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Baca Juga: Bank Indonesia Siapkan Rp 8,6 Triliun untuk Penukaran Uang Tahun 2026
Tema Imlek Nasional 2026, “Harmoni Imlek Nusantara,” mencerminkan semangat persatuan dan keberagaman di Indonesia. Tema ini diharapkan memperkuat toleransi antarumat beragama serta menegaskan bahwa perayaan Imlek merupakan bagian dari kekayaan budaya bangsa.
Meski antusiasme tinggi, masyarakat tetap diimbau mengutamakan keselamatan selama perjalanan, terutama bagi yang bepergian jarak jauh. Menjaga ketertiban, kesehatan, dan perencanaan yang matang akan membantu menciptakan liburan yang aman, nyaman, dan berkesan bagi semua pihak.
Baca Juga: Cara Cek Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak dengan Mudah
Editor : Ubaidillah