RadarBangkalan.id - Hal-hal yang membatalkan puasa merupakan pengetahuan penting yang wajib dipahami setiap Muslim agar ibadah yang dijalankan sah dan sempurna. Puasa termasuk rukun Islam dan menjadi kewajiban bagi setiap Muslim yang telah baligh dan berakal, khususnya pada bulan Ramadan.
Baca Juga: Jadwal Imsak dan Magrib Surabaya Februari 2026 Lengkap dengan Doa Ramadan
Perintah puasa ditegaskan Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 183. Karena itu, memahami perkara yang membatalkan puasa menjadi bagian penting agar ibadah tidak sia-sia dan tetap sesuai syariat.
Berikut 8 hal yang membatalkan puasa berdasarkan dalil Al-Qur’an, hadits, dan pendapat ulama:
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Yogyakarta 24 Februari 2026, Lengkap Waktu Salat dan Dhuha
1. Makan dan Minum dengan Sengaja
Makan dan minum secara sengaja pada siang hari Ramadan jelas membatalkan puasa. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 187:
“Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam.”
Namun, jika seseorang makan atau minum karena lupa, maka puasanya tetap sah dan dapat dilanjutkan.
2. Memasukkan Sesuatu ke Dalam Tubuh Melalui Lubang Tertentu
Memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui kubul atau dubur, termasuk untuk pengobatan, menurut sebagian ulama dapat membatalkan puasa karena dianalogikan dengan makan dan minum.
Baca Juga: Viral Ayah Aniaya Anak 3,5 Tahun di Sragen, Diduga untuk Judi Online
3. Muntah dengan Sengaja
Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya mengqadha puasanya. Dan barang siapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya mengqadha puasanya.”
(HR. Abu Daud)
Baca Juga: Viral Cukup Saya WNI, Anak Jangan dan Penganiayaan Siswa, Ini Respons Arie Kriting
Jika muntah terjadi tanpa disengaja, maka puasa tetap sah.
4. Hubungan Suami Istri di Siang Hari
Berhubungan suami istri pada siang hari Ramadan termasuk pelanggaran berat. Dalam Surah Al-Baqarah ayat 187 dijelaskan bahwa hubungan tersebut hanya diperbolehkan pada malam hari.
Bagi yang melanggarnya, wajib membayar kafarat:
• Memerdekakan budak mukmin
• Jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut
• Jika tidak mampu, memberi makan 60 fakir miskin
5. Keluar Air Mani dengan Sengaja
Keluar mani secara sengaja, seperti melalui onani atau rangsangan, membatalkan puasa dan wajib qadha tanpa kafarat. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Bukhari yang menyebutkan bahwa orang berpuasa meninggalkan makan, minum, dan syahwat.
Baca Juga: Viral WNA Mengamuk Saat Tadarusan di Gili Trawangan, Mikrofon Musala Dirusak
Adapun jika terjadi karena mimpi basah, maka tidak membatalkan puasa.
6. Haid dan Nifas
Wanita yang mengalami haid atau nifas, meskipun menjelang magrib, puasanya batal dan wajib menggantinya di hari lain. Rasulullah SAW bersabda:
“Bukankah jika wanita haid, ia tidak shalat dan tidak berpuasa?”
(HR. Bukhari)
Baca Juga: Gabriel Magalhães Ejek Tottenham Usai Arsenal Menang 4-1 di Derby London Utara
7. Gila atau Hilang Akal
Salah satu syarat sah puasa adalah berakal sehat. Jika seseorang kehilangan akal atau mengalami gangguan mental hingga tidak sadar, maka puasanya batal.
Baca Juga: Hasil Osasuna vs Real Madrid 2-1: Gol Raul Garcia di Menit 90 Hancurkan Los Blancos
8. Murtad (Keluar dari Islam)
Keluar dari Islam membatalkan seluruh amal ibadah, termasuk puasa. Jika seseorang murtad saat berpuasa, maka puasanya otomatis batal.
Kesimpulan
Memahami hal-hal yang membatalkan puasa sangat penting agar ibadah Ramadan berjalan sesuai tuntunan syariat. Dengan ilmu yang benar, setiap Muslim dapat menjaga puasanya dari hal-hal yang merusak pahala dan keabsahannya.
Baca Juga: Bacaan Niat Puasa Ramadan 2026 Sebulan Penuh dan Setiap Hari Lengkap
Semoga Allah SWT memudahkan kita menjalankan ibadah puasa dengan penuh kesadaran, keikhlasan, dan sesuai ajaran Islam.
Editor : Ubaidillah