RadarBangkalan.id - Bulan suci Ramadan menjadi momentum istimewa bagi umat Islam untuk meningkatkan ketakwaan. Salah satu ibadah utama yang diwajibkan adalah puasa, yakni menahan diri dari makan, minum, serta segala hal yang membatalkannya sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
Baca Juga: Hal-Hal yang Membatalkan Puasa Ramadhan, Muslim Wajib Tahu
Perintah puasa ditegaskan Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 183:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”
Agar ibadah tetap sah dan sempurna, berikut tujuh hal yang membatalkan puasa menurut Al-Qur’an dan hadits.
Baca Juga: Gabriel Magalhães Ejek Tottenham Usai Arsenal Menang 4-1 di Derby London Utara
1. Sengaja Makan dan Minum
Makan dan minum dengan sengaja di siang hari Ramadan membatalkan puasa. Dalilnya terdapat dalam Surah Al-Baqarah ayat 187 yang memerintahkan menyempurnakan puasa hingga malam.
Namun, jika dilakukan karena lupa, maka puasa tetap sah dan tidak wajib qadha.
Baca Juga: Hasil Manchester City vs Newcastle 2-1: O'Reilly Borong Gol, The Citizens Tempel Arsenal
2. Muntah dengan Sengaja
Muntah yang disengaja membatalkan puasa. Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa yang terpaksa muntah maka tidak wajib baginya qadha. Dan barang siapa yang sengaja muntah maka wajib baginya qadha.”
Hadits ini diriwayatkan oleh para ulama seperti Imam Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, dan An-Nasa’i.
Jika muntah terjadi tanpa unsur kesengajaan, puasanya tetap sah.
3. Haid dan Nifas
Perempuan yang mengalami haid atau nifas saat berpuasa, maka puasanya batal dan wajib menggantinya di hari lain. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Muslim nomor 335 dari Aisyah radhiyallahu ‘anha:
Baca Juga: Viral WNA Mengamuk Saat Tadarusan di Gili Trawangan, Mikrofon Musala Dirusak
“Kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan mengqadha shalat.”
4. Keluar Mani dengan Sengaja
Mengeluarkan mani secara sengaja, seperti melalui masturbasi atau rangsangan tertentu, membatalkan puasa dan wajib qadha.
Adapun jika terjadi karena mimpi basah (tanpa disengaja), maka tidak membatalkan puasa.
5. Berhubungan Suami Istri di Siang Hari
• Memerdekakan budak
• Jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut
• Jika tidak mampu, memberi makan 60 orang miskin
Ketentuan ini berdasarkan hadits riwayat Al-Bukhari tentang seorang sahabat yang mengadu kepada Rasulullah SAW karena mencampuri istrinya di siang hari Ramadan.
Baca Juga: Viral Ayah Aniaya Anak 3,5 Tahun di Sragen, Diduga untuk Judi Online
6. Merokok
Sebagian besar ulama, khususnya dalam mazhab Syafi’i, berpendapat bahwa merokok membatalkan puasa karena asap rokok termasuk ‘ain (zat) yang masuk ke dalam tubuh secara sengaja.
Pendapat ini dijelaskan dalam kitab Hasyiyatul Jamal karya ulama Syafi’iyah.
Baca Juga: Viral Ayah Aniaya Anak 3,5 Tahun di Sragen, Diduga untuk Judi Online
7. Murtad
Keluar dari Islam saat sedang berpuasa otomatis membatalkan puasa, karena salah satu syarat sah puasa adalah beriman kepada Allah SWT.
Menjaga Kualitas Puasa
Selain tujuh pembatal di atas, umat Islam juga dianjurkan menjauhi perbuatan yang mengurangi pahala puasa seperti gibah, berkata kasar, dan bertengkar. Meski tidak membatalkan secara hukum fikih, perbuatan tersebut dapat mengurangi nilai ibadah.
Baca Juga: Cara Cek Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak dengan Mudah
Memahami hal-hal yang membatalkan puasa membantu setiap Muslim menjaga kesucian dan kesempurnaan ibadah Ramadan. Dengan ilmu yang benar, puasa tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga bernilai tinggi di sisi Allah SWT.
Baca Juga: Viral Cukup Saya WNI, Anak Jangan dan Penganiayaan Siswa, Ini Respons Arie Kriting
Editor : Ubaidillah