RadarBangkalan.id - Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Sudarto melaporkan sebanyak 44 penerima beasiswa (awardee) telah dijatuhi sanksi karena tidak memenuhi kewajiban pengabdian sesuai ketentuan.
Dari jumlah tersebut, 8 orang telah diberikan sanksi wajib mengembalikan dana beasiswa yang diterima, sementara 36 lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
Baca Juga: Alumni LPDP Dwi Sasetyaningtyas Siap Kembalikan Dana dan Bunga, Ini Kata Menkeu
"Kami sudah melakukan penelitian terhadap mungkin lebih dari 600 awardee dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan, sanksi termasuk pengembalian 8 orang, 36 lagi sedang dalam proses," kata Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Senin.
Sudarto menjelaskan, data tersebut diperoleh berdasarkan akses data perlintasan keimigrasian dari Direktorat Jenderal Imigrasi, laporan masyarakat, serta penelusuran media sosial para awardee.
Baca Juga: Viral Cukup Saya WNI, Anak Jangan dan Penganiayaan Siswa, Ini Respons Arie Kriting
Ia menegaskan tidak seluruh laporan otomatis berujung pelanggaran. Beberapa penerima beasiswa masih berada dalam masa magang atau tengah membangun usaha di luar negeri selama dua tahun, yang memang diperbolehkan sesuai buku pedoman penerima beasiswa. Ada pula yang telah menyelesaikan masa pengabdian atau mendapat penugasan resmi dari instansinya.
Baca Juga: Hal-Hal yang Membatalkan Puasa Ramadhan, Muslim Wajib Tahu
"Setiap kasus kami akan proses secara objektif dan proporsional. Tentunya kami tetap terus menjaga amanah publik bahwa ini adalah dana publik yang harus dikembalikan, harus memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada Indonesia," ujarnya.
Terkait sanksi, Sudarto menyebut awardee yang melanggar bisa dikenai pengembalian dana beasiswa beserta bunga, serta pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang. Ketentuan tersebut sudah tercantum dalam perjanjian yang ditandatangani penerima beasiswa.
Baca Juga: Viral WNA Mengamuk Saat Tadarusan di Gili Trawangan, Mikrofon Musala Dirusak
Kemudian terkait salah satu alumni LPDP berinisial DS yang viral di media sosial, Sudarto menyayangkan hal tersebut. Menurutnya, tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan kebangsaan yang selalu ditanamkan kepada penerima beasiswa LPDP.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa suami dari alumni LPDP berinisial DS telah menyatakan kesediaan untuk mengembalikan dana beasiswa yang diterimanya, termasuk bunganya.
Baca Juga: Viral Ayah Aniaya Anak 3,5 Tahun di Sragen, Diduga untuk Judi Online
“Bosnya LPDP sudah berbicara dengan suami yang bersangkutan. Dan dia sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai dari LPDP. Jadi termasuk bunganya loh. Uang LPDP kan kalau saya taruh uang itu di bank, ya kan ada bunganya, kan dengan treatment yang fair,” ujarnya.
Baca Juga: Gabriel Magalhães Ejek Tottenham Usai Arsenal Menang 4-1 di Derby London Utara
Sebelumnya, DS menjadi perbincangan di media sosial setelah mengunggah video yang menampilkan paspor Inggris milik anaknya dengan keterangan yang dinilai sebagian warganet merendahkan paspor Indonesia.
Editor : Ubaidillah