RadarBangkalan.id - Kepolisian Daerah Metro Jaya resmi menahan dr Richard Lee terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang berkaitan dengan produk dan layanan kecantikan.
Penahanan dilakukan setelah Richard Lee menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik. Ia kemudian ditempatkan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Spesifikasi dan Harga MacBook Neo, Laptop Entry-Level Terbaru Apple
“Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).
Diperiksa Selama Empat Jam
Budi Hermanto menjelaskan bahwa Richard Lee menjalani pemeriksaan selama empat jam oleh penyidik.
Pemeriksaan dimulai sejak pukul 13.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB dengan total 29 pertanyaan yang diajukan kepada tersangka.
Baca Juga: Xiaomi 17 Ultra dan Leica Leitzphone Resmi Rilis, Ini Spesifikasi dan Harganya di Indonesia
“Sebelum melaksanakan penahanan, tersangka dilakukan pengecekan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya meliputi pengecekan tensi, saturasi, dan suhu tubuh dengan hasil normal dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa,” ucapnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga memastikan barang-barang pribadi Richard Lee yang tidak berkaitan dengan proses penyidikan telah diserahkan kepada kuasa hukumnya.
Baca Juga: Dramatis! Real Madrid Kalahkan Celta Vigo 2-1, Federico Valverde Jadi Penentu di Injury Time
“Sebelum dilakukan penahanan, barang-barang pribadi tersangka yang tidak terkait proses pembuktian penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukum,” tambah Budi.
Sebelumnya Sudah Dua Kali Diperiksa
Sebelum penahanan ini dilakukan, Richard Lee telah beberapa kali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Pemeriksaan perdana berlangsung pada Rabu (7/1). Ia kemudian kembali diperiksa pada Kamis (19/2) mulai pukul 10.40 WIB hingga pukul 19.00 WIB.
Baca Juga: Arema FC vs Bali United Berakhir 3-4, Teppei Yachida Bersinar di Laga Super League
Pada pemeriksaan tersebut, Richard Lee mendapat 35 pertanyaan dari penyidik. Setelah pemeriksaan selesai, ia diperbolehkan pulang sekitar pukul 22.30 WIB.
Praperadilan Richard Lee Ditolak
Sementara itu, Richard Lee sebelumnya juga mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga: Hasil Tottenham vs Crystal Palace 1-3: Sarr Bersinar, Spurs Makin Dekat Zona Degradasi
Namun, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Esthar Oktavi, memutuskan menolak permohonan praperadilan tersebut.
“Menolak permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan biaya perkara kepada negara yang besarnya nihil,” kata hakim ketua Esthar Oktavi dalam putusan di PN Jakarta Selatan.
Baca Juga: Barcelona Menang 3-0 atas Atletico Madrid, Gagal ke Final Copa del Rey 2025/2026
Editor : Ubaidillah