News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Kronologi dr Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya Usai Jadi Tersangka Kasus Kesehatan

Ubaidillah • Sabtu, 7 Maret 2026 | 06:30 WIB

Richard Lee digiring polisi menuju ruang tahanan Polda Metro Jaya usai diperiksa di Gedung Ditreskrimsus, Jumat (6/3/2026). (Kompas.com/Disya Shaliha)
Richard Lee digiring polisi menuju ruang tahanan Polda Metro Jaya usai diperiksa di Gedung Ditreskrimsus, Jumat (6/3/2026). (Kompas.com/Disya Shaliha)

RadarBangkalan.id - Dokter sekaligus pemilik klinik kecantikan, Richard Lee, resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikannya, Jumat (6/3/2026).

“Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di rutan Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto kepada Kompas.com, Jumat.

Baca Juga: dr Richard Lee Resmi Ditahan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Dugaan Pelanggaran Perlindungan Konsumen

Sebelum dilakukan penahanan, Richard Lee sempat menjalani pemeriksaan oleh penyidik sejak pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik melontarkan 29 pertanyaan kepada Richard Lee terkait kasus yang menjeratnya.

Mangkir dari Panggilan Penyidik

Di sela proses pemeriksaan, Richard Lee juga menjalani pengecekan kondisi kesehatan oleh tim Biddokes Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Dramatis! Real Madrid Kalahkan Celta Vigo 2-1, Federico Valverde Jadi Penentu di Injury Time

Menurut Budi Hermanto, keputusan penahanan dilakukan karena Richard Lee dinilai menghambat proses penyidikan.

Ia diketahui dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik, yakni pada 23 Februari dan 5 Maret 2026.

Selain itu, Richard Lee juga tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026.

Baca Juga: Arema FC vs Bali United Berakhir 3-4, Teppei Yachida Bersinar di Laga Super League

“Tersangka tidak hadir tanpa memberikan keterangan, justru diketahui melakukan live pada akun TikTok,” jelas Budi.

Baca Juga: Xiaomi 17 Ultra dan Leica Leitzphone Resmi Rilis, Ini Spesifikasi dan Harganya di Indonesia

Kasus Berawal dari Laporan Dokter Detektif

Richard Lee sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan.

Baca Juga: Spesifikasi dan Harga MacBook Neo, Laptop Entry-Level Terbaru Apple

Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh dokter kecantikan Samira yang dikenal sebagai Dokter Detektif.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

" Kami sampaikan perkara tersebut sudah dalam penyidikan, dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL," jelas Reonald.

Terancam Hukuman Penjara hingga 12 Tahun

Dalam perkara ini, Richard Lee dijerat Pasal 455 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca Juga: Hasil Tottenham vs Crystal Palace 1-3: Sarr Bersinar, Spurs Makin Dekat Zona Degradasi

Aturan tersebut mengatur ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan/atau Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

Di sisi lain, Samira atau Dokter Detektif juga lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik setelah dilaporkan oleh Richard Lee ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 Desember 2025.

Baca Juga: Barcelona Menang 3-0 atas Atletico Madrid, Gagal ke Final Copa del Rey 2025/2026

Editor : Ubaidillah
#dokter richard lee #richard lee ditahan #doktif #Richard Lee tersangka