RadarBangkalan.id - Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum tokoh agama berinisial SAM kini memasuki babak baru. Laporan yang sebelumnya diajukan ke Bareskrim Polri kini telah meningkat ke tahap penyidikan.
Tim kuasa hukum korban yang dipimpin Muhammad Ali Nurdin dan diwakili oleh Beny Jehadu mendatangi Bareskrim untuk mengawal laporan yang telah teregistrasi selama sekitar lima bulan.
Baca Juga: Ustaz Berinisial SAM Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Pelecehan Seksual
Ustaz berinisial SAM diketahui merupakan tokoh agama yang kerap tampil di televisi dan pernah menjadi juri dalam ajang pencarian bakat hafiz Al-Qur'an di salah satu stasiun televisi swasta.
Ia dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap lima santri laki-laki di sebuah pondok pesantren.
Kasus Masuk Tahap Penyidikan
Beny Jehadu menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah meningkatkan status penanganan perkara tersebut. Saat ini kasus ditangani oleh unit Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Bareskrim Polri.
Baca Juga: Persis Solo Bungkam Bali United 3-0, Klasemen Super League Berubah Drastis
"Kami menyampaikan kepada penyidik di Bareskrim tentu melalui unit PPA, ya kami selaku kuasa hukum dari korban tentunya mengapresiasi atas laporan kami terdahulu yang mana kurang lebih hampir jalan lima bulan," ujar Beny kepada awak media, Kamis (12/3).
Ia menjelaskan bahwa seluruh korban berjumlah lima orang dan semuanya berjenis kelamin laki-laki. Saat kejadian berlangsung, para korban disebut masih di bawah umur.
Baca Juga: Gempa M 5,3 Guncang Sukabumi Dini Hari, Warga Terbangun dari Tidur
Kelima korban tersebut masing-masing berinisial IM, RAP, AYM, M.I.M, dan AR.
Bukti Chat dan Video Diserahkan
Untuk memperkuat laporan, tim kuasa hukum telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik. Bukti tersebut antara lain berupa percakapan digital dan rekaman video.
"Bukti yang diserahkan kami tadi ke penyidik adalah bukti chat, video, dan ada beberapa bukti yang lain juga," jelas Beny.
Baca Juga: Viral Video Ibu Tiri dan Anak Tiri di Kebun Sawit, Warganet Ramai Cari Link Aslinya
Menurut keterangan kuasa hukum, dugaan tindakan pelecehan tersebut terjadi dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sejak 2017 hingga 2025.
Baca Juga: Viral Video “Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit”, Warganet Ramai Berspekulasi
Beny juga mengungkapkan bahwa pelaku sempat meminta maaf kepada korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Namun, dugaan tindakan serupa kembali terjadi pada tahun 2025.
Hingga saat ini proses hukum masih terus berjalan di Bareskrim Polri. Pihak kuasa hukum berharap penyidik segera menuntaskan perkara tersebut agar keadilan dapat ditegakkan bagi para korban.
Editor : Ubaidillah