News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Hakim MK Anwar Usman Ucap Salam Perpisahan Jelang Pensiun Setelah 15 Tahun Mengabdi

Ubaidillah • Selasa, 17 Maret 2026 | 02:44 WIB
Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026).
(KOMPAS.com/FIRDA JANATI)
Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026). (KOMPAS.com/FIRDA JANATI)

RadarBangkalan.id - Hakim konstitusi Anwar Usman menyampaikan salam perpisahan saat membacakan putusan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (16/3/2026). Pernyataan tersebut disampaikan ketika ia membacakan putusan perkara nomor 176/PUU-XXIII/2025.

Dalam kesempatan itu, Anwar mengungkapkan bahwa sidang tersebut kemungkinan menjadi sidang terakhir yang ia ikuti sebagai hakim konstitusi. Hal ini berkaitan dengan masa jabatan maksimal hakim Mahkamah Konstitusi yang akan segera berakhir.

Baca Juga: Daftar Harga BBM Terbaru 1 Maret 2026: Pertamina, Shell, BP, Vivo hingga ExxonMobil

“Sebelum saya membacakan putusan, mungkin ini sidang yang terakhir untuk saya ikuti, karena pada tanggal 6 April nanti saya genap 15 tahun mengabdi di Mahkamah Konstitusi,” ujar Anwar dalam persidangan.

Ia mengungkapkan bahwa selama menjalani masa pengabdian yang cukup panjang di Mahkamah Konstitusi, tentu terdapat berbagai hal yang mungkin kurang berkenan bagi sejumlah pihak.

Oleh karena itu, dari lubuk hati yang paling dalam, ia menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak atas kesalahan yang mungkin pernah terjadi, baik yang disengaja maupun tidak disengaja.

Baca Juga: Jadwal Sidang Isbat Lebaran 2026 Resmi Kemenag: Tanggal, Lokasi, dan Prediksi 1 Syawal 1447 H

Anwar Usman diketahui mulai menjabat sebagai hakim konstitusi sejak 6 April 2011 untuk periode pertamanya. Ia merupakan hakim konstitusi yang diusulkan oleh Mahkamah Agung.

Setelah menjalani periode pertama, Anwar kembali melanjutkan masa jabatan sebagai hakim konstitusi pada periode kedua yang dimulai pada 6 April 2016. Pada masa tersebut, ia juga dipercaya menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Heboh Video Maureen Worth 6 Menit di TikTok dan X, Ini Klarifikasi dan Faktanya

Kariernya di Mahkamah Konstitusi semakin menonjol ketika pada 2 April 2018 ia ditunjuk sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Jabatan tersebut menempatkannya sebagai salah satu tokoh penting dalam lembaga peradilan konstitusi di Indonesia.

Namun, perjalanan karier Anwar Usman di Mahkamah Konstitusi juga tidak lepas dari sorotan publik. Ia pernah dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi setelah polemik terkait putusan mengenai syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

Baca Juga: Video Pidato Netanyahu Viral, Publik Curiga Deepfake di Tengah Perang Iran-Israel

Putusan tersebut membuka jalan bagi ponakannya, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Saat itu, aturan mengenai batas usia minimal calon wakil presiden adalah 40 tahun.

Melalui putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi memberikan pengecualian bagi individu yang pernah menjabat sebagai kepala daerah untuk dapat maju meskipun belum memenuhi batas usia tersebut.

Hubungan keluarga antara Anwar Usman dengan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, juga menjadi sorotan publik dalam polemik tersebut.

Di luar dinamika yang terjadi selama masa jabatannya, Anwar Usman memiliki sisi lain yang jarang diketahui publik. Ia dikenal sebagai sosok yang memiliki minat besar pada dunia seni teater sejak masih menjadi mahasiswa.

Kecintaannya terhadap dunia teater berkembang saat ia bergabung dengan Sanggar Aksara yang diasuh oleh seniman teater Ismail Soebarjo.

Baca Juga: CCTV Rekam Detik-detik Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

Menurut ketentuan yang berlaku di Mahkamah Konstitusi, masa jabatan hakim konstitusi dibatasi maksimal 15 tahun. Masa pengabdian Anwar Usman pun akan berakhir tepat pada 6 April 2026.

Menjelang berakhirnya masa jabatannya tersebut, proses pencarian pengganti Anwar Usman telah mulai dibahas. Sejumlah nama disebut-sebut sebagai kandidat yang berpotensi menggantikan posisinya.

Beberapa nama yang muncul antara lain Hakim Tinggi PT Denpasar Fahmiron, Hakim Tinggi PT Medan Liliek Prisbawono Adi, serta Ketua PT Kalimantan Utara Marsudin Nainggolan.

Baca Juga: Ustaz Berinisial SAM Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Pelecehan Seksual

Pengganti Anwar Usman nantinya akan dipilih melalui mekanisme yang berlaku sesuai dengan ketentuan pengangkatan hakim konstitusi yang diusulkan oleh lembaga terkait.

Dengan berakhirnya masa jabatan Anwar Usman pada April 2026, Mahkamah Konstitusi akan memasuki babak baru dengan komposisi hakim yang berbeda. Masa pengabdiannya selama 15 tahun menjadi salah satu bagian penting dalam perjalanan lembaga peradilan konstitusi di Indonesia.

Baca Juga: Viral Video “Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit”, Warganet Ramai Berspekulasi

Editor : Ubaidillah
#Pensiun MK #hakim konstitusi #Putusan 90 #anwar usman minta maaf #anwar usman