RadarBangkalan.id - Hakim konstitusi Anwar Usman menyampaikan salam perpisahan dalam sidang putusan yang digelar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (16/3/2026). Ia menyebut sidang tersebut kemungkinan menjadi persidangan terakhir yang diikutinya sebelum mengakhiri masa jabatan sebagai hakim konstitusi.
Pernyataan tersebut disampaikan Anwar sebelum membacakan putusan dalam sidang yang disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Hakim MK Anwar Usman Ucap Salam Perpisahan Jelang Pensiun Setelah 15 Tahun Mengabdi
“Sebelum saya membacakan putusan, mungkin ini sidang yang terakhir untuk saya ikuti,” ujar Anwar dalam persidangan.
Dalam kesempatan itu, Anwar juga mengungkapkan bahwa masa pengabdiannya di Mahkamah Konstitusi akan genap 15 tahun pada 6 April 2026. Masa jabatan tersebut merupakan batas maksimal bagi seorang hakim konstitusi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menilai selama masa pengabdian yang cukup panjang tersebut tentu terdapat berbagai kekurangan. Oleh karena itu, ia menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak.
Baca Juga: Daftar Harga BBM Terbaru 1 Maret 2026: Pertamina, Shell, BP, Vivo hingga ExxonMobil
“Pada tanggal 6 April 2026 nanti, saya genap 15 tahun mengabdi di Mahkamah Konstitusi. Tentu saja selama waktu yang begitu panjang ada hal-hal yang kurang berkenan baik yang disengaja atau tidak disengaja. Untuk itu dari lubuk hati yang amat dalam saya menyampaikan permohonan maaf,” katanya.
Masa Jabatan Anwar Usman di Mahkamah Konstitusi
Anwar Usman diketahui mulai menjabat sebagai hakim konstitusi sejak tahun 2011. Ia merupakan hakim yang diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: Jadwal Sidang Isbat Lebaran 2026 Resmi Kemenag: Tanggal, Lokasi, dan Prediksi 1 Syawal 1447 H
Berdasarkan informasi dari situs resmi Mahkamah Konstitusi, masa jabatan Anwar sebagai hakim konstitusi akan berakhir pada 6 April 2026 setelah mencapai masa pengabdian selama 15 tahun.
Selain itu, Anwar juga akan genap berusia 70 tahun pada 31 Desember 2026, yang merupakan batas usia maksimal bagi hakim konstitusi.
Baca Juga: Heboh Video Maureen Worth 6 Menit di TikTok dan X, Ini Klarifikasi dan Faktanya
Selama bertugas di Mahkamah Konstitusi, Anwar pernah menjabat sebagai Ketua MK pada periode 2018. Namun, ia kemudian diberhentikan dari posisi tersebut setelah polemik putusan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden menjelang Pemilu 2024.
Tiga Nama Calon Pengganti Anwar Usman
Seiring dengan berakhirnya masa jabatan Anwar Usman, proses seleksi pengganti juga telah dilakukan oleh Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung telah menetapkan tiga nama calon hakim konstitusi yang diusulkan untuk menggantikan posisi Anwar Usman.
Baca Juga: Video Pidato Netanyahu Viral, Publik Curiga Deepfake di Tengah Perang Iran-Israel
Tiga kandidat tersebut antara lain:
-
Dr. Fahmiron, S.H., M.Hum, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar
-
Dr. Liliek Prisbawono Adi, S.H., M.H, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan
-
Dr. Marsudin Nainggolan, S.H., M.H, Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara
Ketiga nama tersebut akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku sebelum ditetapkan sebagai hakim konstitusi yang baru.
Baca Juga: Persija Jakarta vs Dewa United 1-1: Gol Maxwell Souza Dibalas Alexis Messidoro
Berakhirnya masa jabatan Anwar Usman menandai berakhirnya perjalanan panjangnya selama 15 tahun di Mahkamah Konstitusi. Selama periode tersebut, ia terlibat dalam berbagai putusan penting yang turut memengaruhi dinamika hukum dan konstitusi di Indonesia.
Baca Juga: Liverpool vs Tottenham 1-1: Gol Szoboszlai Dibalas Richarlison, The Reds Gagal Menang
Editor : Ubaidillah