RadarBangkalan.id - Komisi III DPR RI dijadwalkan memanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Amsal Christy Sitepu, seorang videografer.
Pemanggilan ini dilakukan menyusul polemik yang muncul dalam proses hukum, termasuk soal penangguhan penahanan terhadap Amsal. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa agenda tersebut berlangsung pada Kamis (2/4/2026).
Baca Juga: Viral BBM Naik 1 April 2026, PT Pertamina (Persero) Pastikan Belum Ada Keputusan
Selain Kejari Karo, Komisi III juga akan menghadirkan jaksa penuntut umum dan Komisi Kejaksaan guna memperoleh penjelasan menyeluruh terkait perkara tersebut.
“Kami akan meminta penjelasan langsung dari Kejari Karo, jaksa penuntut umum, dan Komisi Kejaksaan. Kami ingin memastikan tidak ada praktik yang mencederai keadilan dan profesionalitas penegakan hukum,” ujar Habiburokhman, Rabu (1/4/2026).
Baca Juga: Update Harga BBM Terbaru April 2026: Pertalite dan Pertamax Tetap, Cek Rinciannya
Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap aparat penegak hukum, khususnya terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus.
Habiburokhman juga menyoroti narasi yang berkembang terkait penangguhan penahanan Amsal Sitepu. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan kewenangan pengadilan, bukan hasil intervensi legislatif.
Baca Juga: Hasil Indonesia vs Bulgaria: Garuda Kalah Tipis 0-1 di Final FIFA Series 2026
“Penangguhan penahanan itu adalah permohonan yang dikabulkan hakim. Itu murni produk pengadilan,” tegasnya.
Ia bahkan mengungkapkan adanya dugaan perlawanan dari oknum aparat penegak hukum terhadap fungsi pengawasan DPR.
Baca Juga: Italia Gagal ke Piala Dunia 2026 Usai Kalah Adu Penalti dari Bosnia-Herzegovina
“Kami melihat ada fenomena perlawanan dari aparat penegak hukum yang kotor. Ini tidak boleh dibiarkan,” tambahnya.
Di sisi lain, Komisi III DPR RI mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Medan yang membebaskan Amsal Christy Sitepu dari seluruh dakwaan.
Baca Juga: Clara Shinta Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, Viral Video Call Tak Senonoh
Menurut Habiburokhman, putusan tersebut mencerminkan rasa keadilan, mengingat sejak awal perkara ini dinilai memiliki kejanggalan.
Ia menilai bahwa penggunaan pendekatan hukum korupsi dalam kasus yang melibatkan pelaku industri kreatif seperti videografer perlu dikaji lebih dalam.
“Kerja kreatif itu tidak memiliki standar harga baku seperti pengadaan barang. Selama ada kesepakatan, maka harga itu sah secara kontraktual,” ujarnya.
Baca Juga: Lengkap! Jadwal SNPMB 2026, Cara Daftar, dan Perbedaan SNBP, SNBT, serta Mandiri
Kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada periode 2020–2022 yang dikerjakan oleh Amsal melalui perusahaannya. Dugaan mark up muncul akibat perbedaan nilai proyek dengan estimasi auditor, namun tidak terbukti dalam persidangan.
Baca Juga: Salmafina Sunan vs Sherel Thalib Memanas, Isu Legging Jadi Sorotan Lagi
Editor : Ubaidillah