News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Vonis Bebas Amsal Sitepu, Kejari Karo Belum Tentukan Sikap Hukum

Ubaidillah • Kamis, 2 April 2026 | 06:46 WIB
FOTO: Hakim Vonis Bebas Videografer Amsal Sitepu, Tak Terbukti Mark
Up
FOTO: Hakim Vonis Bebas Videografer Amsal Sitepu, Tak Terbukti Mark Up

 

RadarBangkalan.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara, menyatakan menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang membebaskan videografer Amsal Christy Sitepu dari seluruh dakwaan, Rabu (1/4/2026).

Dalam putusan tersebut, Amsal dinyatakan tidak terbukti melakukan mark up proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo tahun anggaran 2020–2022 dengan nilai sekitar Rp202 juta.

Baca Juga: Komisi III DPR Panggil Kejari Karo Terkait Kasus Amsal Sitepu

Majelis hakim memerintahkan pembebasan terdakwa sekaligus memulihkan hak Amsal dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya.

Meski demikian, pihak jaksa penuntut umum (JPU) masih belum menentukan langkah hukum lanjutan atas putusan tersebut. Kejari Karo menyatakan masih mempertimbangkan kemungkinan mengajukan kasasi.

Baca Juga: Viral BBM Naik 1 April 2026, PT Pertamina (Persero) Pastikan Belum Ada Keputusan

Kasi Intel Kejari Karo, Dona Martinus, mengatakan pihaknya akan melaporkan hasil persidangan kepada pimpinan sebelum mengambil keputusan.

“Kami sudah mengikuti seluruh proses persidangan hingga putusan. Pada prinsipnya kami menghormati putusan tersebut, namun kami masih pikir-pikir untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujar Dona.

Baca Juga: Update Harga BBM Terbaru April 2026: Pertalite dan Pertamax Tetap, Cek Rinciannya

Selain itu, Kejari Karo juga menyoroti proses penangguhan penahanan Amsal yang dilakukan sehari sebelum pembacaan vonis. Penangguhan disebut terjadi dari Rutan Tanjung Gusta tanpa pendampingan jaksa eksekutor.

Meski demikian, Dona menegaskan pihaknya masih akan mendalami apakah proses tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Italia Gagal ke Piala Dunia 2026 Usai Kalah Adu Penalti dari Bosnia-Herzegovina

“Apakah hal tersebut sesuai dengan undang-undang, nanti akan kami pelajari lebih lanjut,” katanya.

Pendalaman ini juga dilakukan dengan mempertimbangkan adanya pembaruan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), agar setiap langkah tetap sesuai prosedur.

Baca Juga: Clara Shinta Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, Viral Video Call Tak Senonoh

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair maupun subsider.

Sebelumnya, JPU menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202.161.980.

Kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo dengan anggaran sekitar Rp30 juta per desa yang bersumber dari dana desa.

Baca Juga: Salmafina Sunan vs Sherel Thalib Memanas, Isu Legging Jadi Sorotan Lagi

Dalam persidangan, Amsal membantah tuduhan mark up dan menegaskan dirinya sebagai pekerja di industri kreatif.

Perkara ini juga menjadi sorotan nasional. Komisi III DPR RI bahkan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dan menilai bahwa pekerjaan kreatif seperti videografi tidak memiliki standar harga baku.

Baca Juga: Samsung Galaxy A57 5G dan A37 5G Resmi Rilis, Bawa Fitur AI dan Kamera 50MP

Komisi III menekankan bahwa unsur kreatif seperti ide, editing, hingga dubbing tidak dapat dinilai nol rupiah secara sepihak, sehingga tidak bisa langsung dikategorikan sebagai mark up.

Editor : Ubaidillah
#amsal sitepu #kejaksaan negeri karo #pengadilan negeri medan #vonis bebas Amsal Sitepu #berita daerah