RadarBangkalan.id - Kasus dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu menjadi sorotan nasional. Perkara ini bermula dari proyek pembuatan video pada periode 2020–2022 yang melibatkan 20 desa di empat kecamatan.
Amsal melalui perusahaannya, CV Promiseland, menawarkan jasa pembuatan video dengan nilai sekitar Rp30 juta per desa. Namun, proyek tersebut kemudian dipersoalkan karena adanya dugaan penggelembungan anggaran.
Baca Juga: Komisi III DPR Panggil Kejari Karo Terkait Kasus Amsal Sitepu
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Karo, biaya pembuatan video dinilai seharusnya sekitar Rp24,1 juta per desa. Selisih tersebut menjadi dasar dugaan kerugian negara yang dalam persidangan disebut mencapai Rp202 juta.
Atas dasar itu, Kejaksaan Negeri Karo menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp202 juta.
Baca Juga: Update Harga BBM Terbaru April 2026: Pertalite dan Pertamax Tetap, Cek Rinciannya
Seiring berjalannya persidangan, kasus ini menuai kritik dari sejumlah pakar hukum. Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Albert Aries, menilai penegakan hukum dalam kasus ini cenderung terlalu represif atau “draconian”.
Ia menjelaskan, istilah tersebut merujuk pada penerapan hukum yang sangat keras dan tidak proporsional, tanpa mempertimbangkan keadilan substantif.
Baca Juga: Italia Gagal ke Piala Dunia 2026 Usai Kalah Adu Penalti dari Bosnia-Herzegovina
Albert mempertanyakan penerapan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terhadap Amsal yang merupakan pihak swasta. Menurutnya, pasal tersebut seharusnya diterapkan pada pejabat yang menyalahgunakan kewenangan.
Baca Juga: Clara Shinta Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, Viral Video Call Tak Senonoh
Ia juga menekankan pentingnya pembuktian niat jahat (mens rea) dalam perkara pidana, serta mengingatkan bahwa tidak semua kerugian negara harus diselesaikan melalui jalur pidana.
Pandangan serupa disampaikan pakar hukum Boris Tampubolon. Ia menilai bahwa dalam perkara korupsi pengadaan, harus ada bukti aliran dana ilegal atau kick back kepada pejabat terkait.
Menurut Boris, tanpa adanya unsur tersebut, maka sulit membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Ia juga mengkritik metode perhitungan kerugian negara yang dinilai tidak melibatkan konfirmasi kepada pihak terdakwa.
Selain itu, Boris menegaskan bahwa karya video merupakan objek yang dilindungi hak cipta dan memiliki nilai ekonomi, sehingga tidak tepat jika dinilai nol rupiah.
Baca Juga: Vietnam Hajar Malaysia 3-1, Pastikan Dominasi di Kualifikasi Piala Asia 2027
Kasus ini turut menjadi perhatian Komisi III DPR RI yang menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
Menurutnya, perkara yang menjerat Amsal bermula dari aktivitas profesional di sektor ekonomi kreatif, namun berujung pada tuduhan pidana.
Baca Juga: Salmafina Sunan vs Sherel Thalib Memanas, Isu Legging Jadi Sorotan Lagi
Dalam forum tersebut, Amsal sempat menyampaikan langsung keluhannya dan mengaku hanya menjalankan pekerjaan sebagai videografer.
Ia juga mengungkapkan bahwa sejumlah komponen dalam pekerjaannya, seperti ide kreatif, editing, cutting, hingga dubbing, dinilai nol rupiah oleh auditor dan jaksa.
Baca Juga: Daniss Jenkins Jadi Pahlawan, Pistons Kalahkan Lakers 112-110
Komisi III DPR kemudian mengajukan diri sebagai penjamin penangguhan penahanan Amsal serta meminta penegak hukum mengedepankan keadilan substantif.
DPR juga mengingatkan bahwa pekerjaan kreatif tidak memiliki standar harga baku, sehingga tidak dapat serta-merta dianggap sebagai praktik mark up.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung menyatakan menghormati langkah DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum.
Baca Juga: Samsung Galaxy A57 5G dan A37 5G Resmi Rilis, Bawa Fitur AI dan Kamera 50MP
Kasus ini dinilai berpotensi menjadi preseden penting bagi industri kreatif di Indonesia, terutama terkait batas antara kesalahan administratif dan tindak pidana korupsi.
Editor : Ubaidillah