News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Gibran Desak Proses Hukum Terbuka

Ubaidillah • Jumat, 10 April 2026 | 06:11 WIB
Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka saat memberi keterangan. (Alamudin Hamapu/detikSumut)
Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka saat memberi keterangan. (Alamudin Hamapu/detikSumut)

 

RadarBangkalan.id - Gibran Rakabuming Raka menyoroti kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus.

Wapres menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan secara jujur, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan agar keadilan benar-benar dirasakan masyarakat.

Baca Juga: Gencatan Senjata AS-Iran 2 Pekan Disepakati, Trump Klaim Peluang Damai Nyata

“Keadilan harus hadir secara nyata di tengah masyarakat dan proses hukum harus berjalan jujur, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Gibran dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (9/4/2026).

Ia juga menekankan komitmen pemerintahan Prabowo Subianto dalam memperkuat sistem peradilan agar semakin adil dan dipercaya publik.

Baca Juga: Arsenal Bungkam Sporting 1-0, Havertz Jadi Pahlawan di Menit 91

Dorong Keterlibatan Hakim Ad Hoc

Gibran menilai pentingnya melibatkan hakim ad hoc dari kalangan profesional yang memiliki integritas dan rekam jejak kuat. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum.

Baca Juga: Atletico Madrid Hancurkan Barcelona 2-0 di Camp Nou, Pecahkan Kutukan 20 Tahun

Menurutnya, kehadiran pihak independen dalam persidangan dapat memastikan proses berjalan objektif serta menjaga marwah hukum.

Empat Prajurit TNI Jadi Tersangka

Sementara itu, Tentara Nasional Indonesia telah merampungkan proses penyidikan terhadap empat prajurit yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Timnas Futsal Indonesia Ditahan Australia 1-1, Duel Sengit di Nonthaburi

Kapuspen TNI Aulia Dwi Nasrullah menyatakan bahwa berkas perkara, tersangka, dan barang bukti telah dilimpahkan ke Oditur Militer II-07 Jakarta pada 7 April 2026.

Selanjutnya, berkas akan diperiksa untuk memastikan kelengkapan formil dan materiil. Jika dinyatakan lengkap, perkara akan dilanjutkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Baca Juga: Bayern Munich Kalahkan Real Madrid 2-1 di Bernabeu, Modal Penting ke Leg Kedua

Keempat tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Barang bukti terkait penyiraman air keras juga telah diserahkan dalam proses tersebut.

Komitmen Penegakan Hukum

TNI menegaskan bahwa pelimpahan kasus ini merupakan bentuk komitmen dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Kasus ini bermula dari insiden penyiraman air keras yang dialami Andrie Yunus pada 12 Maret 2026. Peristiwa tersebut memicu perhatian publik luas dan dorongan agar proses hukum berjalan secara terbuka.

Baca Juga: Viral Pengakuan Anak Denada di TikTok, Sosok Ayah Kandung Disebut “Orang Aceh”

Editor : Ubaidillah
#hakim ad-hoc #Andrie Yunus #gibran rakabuming raka #tni #penyiraman air keras