RadarBangkalan.id - Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia mulai terungkap setelah adanya kebocoran isi grup chat para pelaku.
Kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, menjelaskan bahwa salah satu anggota grup yang juga merupakan pelaku akhirnya membocorkan percakapan tersebut kepada korban.
Baca Juga: Timnas Indonesia U17 Menang 4-0, Posisi Runner-up Grup A Piala AFF U17 2026
Menurutnya, pelaku tersebut berada dalam kondisi tertentu yang membuatnya terpaksa membuka informasi. Namun, alasan detail terkait tindakan itu tidak diungkapkan ke publik.
Informasi awal mengenai isi grup sebenarnya sudah diketahui korban sejak 2025. Namun saat itu, bukti yang ada dinilai belum cukup kuat untuk dilaporkan secara hukum.
Baca Juga: Al Hilal vs Al Sadd Imbang 3-3, Laga Sengit 16 Besar AFC Elite Berlanjut ke Perpanjangan Waktu
Korban pun sempat memilih menahan diri dengan harapan perilaku para pelaku tidak berlanjut. Sayangnya, tindakan tersebut terus terjadi hingga akhirnya pada 2026 korban memutuskan untuk mengambil langkah hukum.
Jumlah Korban dan Fakta Grup Chat
Dari hasil penelusuran, grup chat yang digunakan pelaku diketahui telah aktif sejak 2024 di platform WhatsApp dan LINE.
Baca Juga: AS Blokade Selat Hormuz, Trump Sebut Iran Ingin Negosiasi Damai
Total korban dalam kasus ini mencapai 27 orang, terdiri dari:
- 20 mahasiswi
- 7 dosen
Namun, jumlah tersebut masih berpotensi bertambah karena diduga ada korban lain yang belum menyadari dirinya menjadi objek pelecehan.
Baca Juga: Inter Milan Comeback Dramatis, Kalahkan Como 4-3 dan Dekati Scudetto
Isi percakapan dalam grup tersebut didominasi oleh komentar yang merendahkan dan bernuansa seksual terhadap korban.
Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, menyebut bahwa seluruh pelaku telah mengakui perbuatannya melalui permintaan maaf terbuka di grup angkatan.
Awal Viral dan Pengakuan Pelaku
Kasus ini mulai mencuat ke publik setelah permintaan maaf dari 16 mahasiswa tersebut beredar di media sosial.
Tak lama kemudian, potongan percakapan grup chat yang berisi dugaan pelecehan ikut tersebar dan memicu reaksi luas.
Baca Juga: Persib vs Bali United 3-2: Maung Bandung Menang Dramatis Meski Main 10 Orang
Dalam klarifikasinya, para pelaku mengakui bahwa isi percakapan mereka berisi candaan yang merendahkan martabat korban dengan nuansa seksual.
Tindak Lanjut dari Pihak Kampus
Pihak Fakultas Hukum UI secara tegas mengecam tindakan tersebut karena bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik.
Baca Juga: Kenapa Lisandro Martinez Diusir? Ini Penyebab Kartu Merah di Laga MU vs Leeds
Saat ini, kasus tengah ditangani oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dengan pendekatan berperspektif korban.
Proses yang dilakukan meliputi:
- Verifikasi laporan
- Pemanggilan pihak terkait
- Pengumpulan bukti
- Koordinasi internal kampus
Jika terbukti bersalah, para pelaku berpotensi mendapatkan sanksi berat, mulai dari sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa.
Selain itu, tidak menutup kemungkinan kasus ini akan berlanjut ke ranah hukum apabila ditemukan unsur pidana.
Baca Juga: Gencatan Senjata AS-Iran 2 Pekan Disepakati, Trump Klaim Peluang Damai Nyata
Di tingkat organisasi, sejumlah mahasiswa yang terlibat juga telah dijatuhi sanksi berupa pencabutan status keanggotaan aktif.
Editor : Ubaidillah